28.1 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Hakim Gelar Sidang di TKP Kasus Lakalantass Yos Sudarso

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya
menggelar sidang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kasus kecelakaan lalu
lintas dengan terdakwa AKP Mahmud di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Jumat
(19/7/2019).

Persidangan dengan majelis hakim
yang diketuai Alfon tersebut bertujuan untuk mengetahui secara pasti bagaimana
posisi motor maupun mobil yang terlibat kecelakaan menyebabkan 3 orang
meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Hal ini dilakukan untuk
melihat secara pasti bagaimana keadaan di TKP,” kata Alfon.

Sidang ini juga dihadiri oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, pihak Kepolisian yang melakukan olah TKP dan saksi ahli dari Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan
untuk pihak saksi korban dan pengacara tidak terlihat mengikuti persidangan.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Disdik Katingan Tetap Divonis Bebas

Sidang ini diawali dengan
penjelasan oleh pihak kepolisian yang melakukan olah TKP tentang posisi motor,
mobil dan korban. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan saksi ahli.

Alfon mengatakan berdasarkan
hasil pemeriksaan TKP pihaknya sudah melihat beberapa hal jelas yang awalnya
masih agak buram.

“Pemeriksaan terhadap TKP
atas nama Mahmud kami anggap cukup. Maka persidangan kami tutup,” ujarnya.
(atm/nto)

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya
menggelar sidang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kasus kecelakaan lalu
lintas dengan terdakwa AKP Mahmud di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Jumat
(19/7/2019).

Persidangan dengan majelis hakim
yang diketuai Alfon tersebut bertujuan untuk mengetahui secara pasti bagaimana
posisi motor maupun mobil yang terlibat kecelakaan menyebabkan 3 orang
meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Hal ini dilakukan untuk
melihat secara pasti bagaimana keadaan di TKP,” kata Alfon.

Sidang ini juga dihadiri oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, pihak Kepolisian yang melakukan olah TKP dan saksi ahli dari Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan
untuk pihak saksi korban dan pengacara tidak terlihat mengikuti persidangan.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Disdik Katingan Tetap Divonis Bebas

Sidang ini diawali dengan
penjelasan oleh pihak kepolisian yang melakukan olah TKP tentang posisi motor,
mobil dan korban. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan saksi ahli.

Alfon mengatakan berdasarkan
hasil pemeriksaan TKP pihaknya sudah melihat beberapa hal jelas yang awalnya
masih agak buram.

“Pemeriksaan terhadap TKP
atas nama Mahmud kami anggap cukup. Maka persidangan kami tutup,” ujarnya.
(atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru