26 C
Jakarta
Thursday, June 19, 2025

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus, Menangkap 8 Orang Tersangka dengan Total Barbuk 2,155 Kilogram

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Operasi terbaru berhasil mengamankan delapan orang tersangka di tujuh tempat berbeda.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan. Melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji. Menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng yang tak henti-hentinya melakukan patroli dan penyelidikan.

“Selama dua hari. Yakni pada 16 dan 17 Juni 2025. Petugas berhasil mengungkap tujuh kasus dan menangkap 8 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 2,1 kilogram,” ujar Erlan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).

Salah satu pelaku, berinisial S (38), diringkus di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Dari tangan pelaku, petugas menyita 41 paket sabu seberat hampir 51,96 gram, timbangan digital, uang tunai Rp800 ribu, tiga bandel plastik klip, satu timbangan digital, dan satu gawai.

Baca Juga :  Ayah Bejat, Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga Hamil

Sementara itu, pelaku A (25) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda yaitu Jalan Garuda II dan Jalan Raflesi IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Polisi menemukan 4 paket sabu seberat hampir 20 gram dan menyita sepeda motor serta alat komunikasi.

Tersangka lain, YN (34), ditangkap di halaman Wisma Tiga Saudara, Kelurahan Menteng. Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga paket sabu seberat 14,88 gram, bersama alat hisap dan plastik klip.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodo menambahkan bahwa timnya juga berhasil meringkus W (40) dan E (51) di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok. Keduanya kedapatan membawa sembilan paket sabu dengan berat   dari 37,68 gram, satu bandel plastik klip, satu kendaraan R2, dan dua gawai.

“Dalam penggerebekan lain, tim juga menciduk dua orang tersangka, AF (33) dan MJ (30), di kawasan Jalan Suling Tambun I, Palangka Raya. Mereka kedapatan menyimpan lima paket sabu seberat lebih dari satu kilogram, timbangan digital, dan beberapa alat hisap,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Patroli dan Pengawasan di Perbatasan Kalteng-Kalbar, Mencegah Masuknya Narkoba

Pelaku terakhir, AZ (39), ditangkap di sebuah kamar wisma di Jalan. Bukit Keminting XV. Polisi menyita satu paket sabu seberat lebih dari satu kilogram, serta kendaraan bermotor dan peralatan pendukung lainnya.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencapai 2.155 gram sabu. Keberhasilan ini tidak lepas dari bantuan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus menggalakkan operasi serupa,” tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Operasi terbaru berhasil mengamankan delapan orang tersangka di tujuh tempat berbeda.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan. Melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji. Menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng yang tak henti-hentinya melakukan patroli dan penyelidikan.

“Selama dua hari. Yakni pada 16 dan 17 Juni 2025. Petugas berhasil mengungkap tujuh kasus dan menangkap 8 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 2,1 kilogram,” ujar Erlan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).

Salah satu pelaku, berinisial S (38), diringkus di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Dari tangan pelaku, petugas menyita 41 paket sabu seberat hampir 51,96 gram, timbangan digital, uang tunai Rp800 ribu, tiga bandel plastik klip, satu timbangan digital, dan satu gawai.

Baca Juga :  Ayah Bejat, Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga Hamil

Sementara itu, pelaku A (25) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda yaitu Jalan Garuda II dan Jalan Raflesi IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Polisi menemukan 4 paket sabu seberat hampir 20 gram dan menyita sepeda motor serta alat komunikasi.

Tersangka lain, YN (34), ditangkap di halaman Wisma Tiga Saudara, Kelurahan Menteng. Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga paket sabu seberat 14,88 gram, bersama alat hisap dan plastik klip.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodo menambahkan bahwa timnya juga berhasil meringkus W (40) dan E (51) di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok. Keduanya kedapatan membawa sembilan paket sabu dengan berat   dari 37,68 gram, satu bandel plastik klip, satu kendaraan R2, dan dua gawai.

“Dalam penggerebekan lain, tim juga menciduk dua orang tersangka, AF (33) dan MJ (30), di kawasan Jalan Suling Tambun I, Palangka Raya. Mereka kedapatan menyimpan lima paket sabu seberat lebih dari satu kilogram, timbangan digital, dan beberapa alat hisap,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Patroli dan Pengawasan di Perbatasan Kalteng-Kalbar, Mencegah Masuknya Narkoba

Pelaku terakhir, AZ (39), ditangkap di sebuah kamar wisma di Jalan. Bukit Keminting XV. Polisi menyita satu paket sabu seberat lebih dari satu kilogram, serta kendaraan bermotor dan peralatan pendukung lainnya.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencapai 2.155 gram sabu. Keberhasilan ini tidak lepas dari bantuan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus menggalakkan operasi serupa,” tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/