KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Pulang Pisau
menangkap DT (51) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Ternyata informasi ditangkpanya ASN
tersebut sudah sampai ke Inspektorat Kabupaten Kapuas.
DT diamankan tidak sendiri, namun bersama
empat tersangka lainnya, NI (55), INT (53), SEP (38), dan DW (45), Selasa
(16/6) barang bukti Rp11.850 000, serta kartu yang digunakan untuk perjudian.
“Kita dapat informasinya, namun secara
resmi terkait kasusnya belum diterima,” ungkap Kepala Inspektorat Kapuas,
Heri Wibowo kepada Kalteng Pos Online, Jumat (19/6).
Kelimanya ditangkap saat berjudi remi disalah
satu rumah di Kabupaten Pulang Pisau, dan kini kelimanya ditahan di Polres
Kapuas, serta dengan dijerat pasal 303 KUHPidana ancaman paling lama 10
tahun.
“Kalau ada
laporan akan ditangani, dan jika sudah masuk ranah proses hukum, maka pasti
diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya.