32.9 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Bejat!! 5 Orang Memperkosa Anak Kelas VI SD di Pondok dan Divideokan

Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan
5 pria terhadap anak gadis di bawah umur terjadi di Kuala kuayan, Kecamatan
Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Peristiwa yang menimpa korban yang
masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD) itu terjadi pada 21 April
2019 lalu. Namun baru dilaporkan ke polisi pada Sabtu (15/6) lalu.

Saat itu, para tersangka tega
melakukan tindakan tak terpuji kepada seorang anak perempuan berumur 13 tahun. Parahnya
lagi, tindakan tak bermoral itu direkam para tersangka hingga viral .

Kapolres Kotim Mohammad Rommel
menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyebaran video pemerkosan yang
direkam para tersangka itu. “Atas rekaman video tersebut, kami lakukan
penindakan dan melakukan penangkapan kepada para tersangka. Pemerkosaan ini
terjadi pada 21 April 2019. Tapi baru dilaporkan pada 15 Juni 2019 lalu. Aksi yang
dilakukan para tersangka di pondok kosong di salah satu desa di Kecamatan
Mentaya Hulu,” kata Mohammad Rommel saat jumpa pers di Sampit, Selasa (18/6).

Menurut kapolres, tersangka dalam
kasus ini ada 5 orang. Yang terdiri dari satu pria dewasa berusia lebih dari 18
tahun dan 4 tersangka lainnya merupakan orang anak di bawah umur atau masih di
bawah 18 tahun.

Baca Juga :  Naik Penyidikan, Kajari : Pasti Ada Penetapan Tersangka

“Kami mendatangi orang tua korban
setelah video mesum ini tersebar atas informasi dan laporan. Selanjutnya kami
melakukan penyelidikan untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Ditambahkan kapolres, aksi bejat
ini dilakukan para tersangka dengan perannya masing-masing. “Ada yang
menyetubuhi, membekap mulut, mencabuli dan ada juga yang bertugas merekam dan
membuat video aksi memilukan tersebut,” bebernya.

Setelah kejadian tersebut, orang
tua korban tidak langsung mengetahui akan peristiwa yang menimpa anaknya.
Bahkan ayah korban tidak mengetahui aksi dari para tersangka ini. Ditambah lagi
korban tidak berani melapor kepada orang tuanya. “Saat orang tua melakukan
pendekatan, akhirnya korban mengakui peristiwa malang yang menimpanya, sehingga
baru dilaporkan ke polisi pada 15 Juni lalu,” ujarnya.

Aksi ini bermula saat korban
bersama dua rekannya hendak pulang usai mencari buah. Ketika itu, korban
melintas di sebuah pondok. Saat itu ada salah satu tersangka. Salah satu tersangka
sempat berpesan kepada korban agar singgah di pondok tersebut setelah mengantar
temannya tadi. Setelah pulang dan mengantar temannya tadi, akhirnya gadis belia
ini dengan begitu polosnya kembali ke pondok tadi untuk menemui tersangka.

Baca Juga :  Perkara Penipuan Perusahaan Tambang Batubara

“Saat itu juga korban dibawa
masuk ke pondok yang di dalamnya sudah ada 4 orang tersangka menunggu
kedatangan korban. Setelah masuk pondok, korban pun tak kuasa  melawan 5 tersangka yang tega dan tak
berprikemanusiaan melakukan pemerkosaan tersebut,” ungkap Rommel.

Setelah mendapat laporan dari
keluarga korban, menurut kapolres, polisi langsung menangkap 4 tersangka.
Sementara satu tersangka lagi masih buron. Namun masih terus diburu polisi.
“Tersangka ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang
tentang pornografi karena pembuatan konten porno dan kasus ini sedang kami
selidiki. Apakah ada kaitannya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
terkait penyebaran video tersebut,” kata AKBP Mohammad Rommel yang saat jumpa
pers didampingi sejumlah perwira Polres Kotim. (rif/ens/ctk/nto)

Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan
5 pria terhadap anak gadis di bawah umur terjadi di Kuala kuayan, Kecamatan
Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Peristiwa yang menimpa korban yang
masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD) itu terjadi pada 21 April
2019 lalu. Namun baru dilaporkan ke polisi pada Sabtu (15/6) lalu.

Saat itu, para tersangka tega
melakukan tindakan tak terpuji kepada seorang anak perempuan berumur 13 tahun. Parahnya
lagi, tindakan tak bermoral itu direkam para tersangka hingga viral .

Kapolres Kotim Mohammad Rommel
menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyebaran video pemerkosan yang
direkam para tersangka itu. “Atas rekaman video tersebut, kami lakukan
penindakan dan melakukan penangkapan kepada para tersangka. Pemerkosaan ini
terjadi pada 21 April 2019. Tapi baru dilaporkan pada 15 Juni 2019 lalu. Aksi yang
dilakukan para tersangka di pondok kosong di salah satu desa di Kecamatan
Mentaya Hulu,” kata Mohammad Rommel saat jumpa pers di Sampit, Selasa (18/6).

Menurut kapolres, tersangka dalam
kasus ini ada 5 orang. Yang terdiri dari satu pria dewasa berusia lebih dari 18
tahun dan 4 tersangka lainnya merupakan orang anak di bawah umur atau masih di
bawah 18 tahun.

Baca Juga :  Naik Penyidikan, Kajari : Pasti Ada Penetapan Tersangka

“Kami mendatangi orang tua korban
setelah video mesum ini tersebar atas informasi dan laporan. Selanjutnya kami
melakukan penyelidikan untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Ditambahkan kapolres, aksi bejat
ini dilakukan para tersangka dengan perannya masing-masing. “Ada yang
menyetubuhi, membekap mulut, mencabuli dan ada juga yang bertugas merekam dan
membuat video aksi memilukan tersebut,” bebernya.

Setelah kejadian tersebut, orang
tua korban tidak langsung mengetahui akan peristiwa yang menimpa anaknya.
Bahkan ayah korban tidak mengetahui aksi dari para tersangka ini. Ditambah lagi
korban tidak berani melapor kepada orang tuanya. “Saat orang tua melakukan
pendekatan, akhirnya korban mengakui peristiwa malang yang menimpanya, sehingga
baru dilaporkan ke polisi pada 15 Juni lalu,” ujarnya.

Aksi ini bermula saat korban
bersama dua rekannya hendak pulang usai mencari buah. Ketika itu, korban
melintas di sebuah pondok. Saat itu ada salah satu tersangka. Salah satu tersangka
sempat berpesan kepada korban agar singgah di pondok tersebut setelah mengantar
temannya tadi. Setelah pulang dan mengantar temannya tadi, akhirnya gadis belia
ini dengan begitu polosnya kembali ke pondok tadi untuk menemui tersangka.

Baca Juga :  Perkara Penipuan Perusahaan Tambang Batubara

“Saat itu juga korban dibawa
masuk ke pondok yang di dalamnya sudah ada 4 orang tersangka menunggu
kedatangan korban. Setelah masuk pondok, korban pun tak kuasa  melawan 5 tersangka yang tega dan tak
berprikemanusiaan melakukan pemerkosaan tersebut,” ungkap Rommel.

Setelah mendapat laporan dari
keluarga korban, menurut kapolres, polisi langsung menangkap 4 tersangka.
Sementara satu tersangka lagi masih buron. Namun masih terus diburu polisi.
“Tersangka ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang
tentang pornografi karena pembuatan konten porno dan kasus ini sedang kami
selidiki. Apakah ada kaitannya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
terkait penyebaran video tersebut,” kata AKBP Mohammad Rommel yang saat jumpa
pers didampingi sejumlah perwira Polres Kotim. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru