PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO– Bangunan Ruko seluas 120 m² dengan nomor
sertifikat SHM 15.613, yang terletak di Jalan Garuda / Camar 1 Kelurahan
Palangka, Kecamatan Jekan Raya, awalnya milik Muhammad Tasnin ini dilakukan
pelelangan oleh pihak Bank Mandiri. Hal tersebut di picu lantaran pihak
termohon tidak mampu menyelesaikan tunggakan kredit macet di Bank Mandiri.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Palangka Raya, bangun yang semula milik Muhammad Tasnin, harus berpindah tangan
Daniel Tanujaya yang menjadi pemenang lelang dan pemilik dari bangunan, atas
keputusan tersebut pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan
Constatering (pencocokan) objek bangunan, dalam waktu dekat akan melakukan
eksekusi.
Suriansyah Halim selaku kuasa hukum dari
Daniel Tanujaya mengatakan, atas dasar pelelangan yang dilaksanakan melewati
prosedur yang di fasilitasi oleh kantor KPKNL yang akhirnya dimenangkan oleh
Daniel Tanujaya sejak September 2017,dengan nilai lelang Rp.830.000.000,-.
” Proses pada bulan Oktober, dan
permohonan baru dilaksanakan bulan November 2020, dikarena kan kemarin terkait
dengan adanya pandemi Covid -19 maka proses eksekusi objek menjadi tertunda dan
baru bisa dilaksanakan di bulan Maret 2021, jadi tertunda selama 4 bulan
,” ucap Halim Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut Halim menambahkan bahwa kliennya
hanya menginginkan bangunan tersebut dapat segera dikosongkan. “Mudah-mudahan
bulan ini atau bulan depan paling lambat sudah dapat dilakukan eksekusi, kami
berharap pihak termohon dapat segera mengosongkan secara sadar tanpa ada
paksaan, dan tadi sudah ada pesan dari panitera pengganti PN untuk termohon
dapat mengosongkan sendiri, tanpa ada paksaan,” lanjut Halim.
“Kalaupun tidak ada kesadaran dan itikad
baik dari pihak mereka termohon maka terpaksa kami melalui Pengadilan Negeri ,
Polresta Palangka Raya dan dibantu dari TNI untuk melakukan pengosongan secara
paksa, karena klien kami sudah menunggu selama 3 tahun iktikad baik dari pihak
termohon untuk melakukan pengosongan secara sadar,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaan Constatering tersebut turut
dihadiri dan disaksikan oleh pihak pemohon, BPN, Kelurahan Palangka, Pengadilan
Negeri, anggota Polresta Palangka Raya, dan pihak yang menyewa bangunan,tanpa
dihadiri oleh pihak termohon dan pihak Bank Mandiri yang menganggap bahwa
kepemilikan bangunan adalah mutlak milik Daniel sebagai pemenang lelang.
“Yang sangat
disayangkan oleh klien kami karena termohon secara suka rela tidak mau
meninggalkan bangunan, karena seharusnya ketika bangunan akan dilakukan
pelelangan, bangunan harusnya sudah dalam kondisi telah kosong,”tutup
Halim.