NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Empat terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Nirmala Agro Lestari (NAL). Yakni Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra. Mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Keempatnya didakwa melakukan aksi pencurian massal dengan modus klaim lahan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, mengungkapkan bahwa aksi ini bermula pada Rabu (26/11/2025). Salah satu saksi, Muhamad Ateng (yang dituntut dalam berkas terpisah), memprovokasi para terdakwa untuk memanen sawit di lokasi yang ia klaim sebagai milik ibunya.
“Padahal, secara legalitas lahan tersebut berada di Afdeling India Blok 1 PT NAL, Desa Nanga Pamalontian,” ujar Anwar saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/2/2026).
Eksekusi pencurian dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Para pelaku yang datang menggunakan mobil pikap dan sepeda motor telah berbagi peran secara sistematis demi mempercepat aksi:
“Sahono dan Prayogi Memanen buah dari pohon menggunakan egrek. Sedangkan Budi Widodo mengangkut buah menggunakan angkong ke pinggir jalan. Chandra dan Muhamad Ateng Memuat buah ke dalam bak mobil,” Jelasnya.
Dari hasil kerja sama tersebut, para terdakwa berhasil mengumpulkan 143 janjang sawit dengan berat total mencapai 2.077 kilogram.
Aksi mereka tidak berjalan mulus. Tim patroli keamanan PT NAL yang menerima laporan dari humas perusahaan langsung melakukan pengintaian. Saat mobil pengangkut hendak keluar menuju tempat penjualan (peron), tim keamanan mencegat mereka di Pos IV Juliet.
Berdasarkan pengecekan titik koordinat di lapangan dan disesuaikan dengan Sertifikat HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terbukti kuat bahwa lokasi pemanenan tersebut sah milik PT NAL. Akibat kejadian ini, perusahaan menderita kerugian materiil sebesar Rp6.300.000.
Atas perbuatannya, para terdakwa kini menghadapi ancaman pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 107 Huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Mereka dijerat karena memanen hasil perkebunan secara tidak sah. Proses hukum akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami pihak perusahaan,” tegas Anwar. (bib)


