28.6 C
Jakarta
Wednesday, February 25, 2026

Dicegat Tim Keamanan Saat Menuju Tempat Penjualan, 4 Pencuri Sawit Jalani Sidang di PN Nanga Bulik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Empat terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Nirmala Agro Lestari (NAL). Yakni Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra. Mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Keempatnya didakwa melakukan aksi pencurian massal dengan modus klaim lahan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, mengungkapkan bahwa aksi ini bermula pada Rabu (26/11/2025). Salah satu saksi, Muhamad Ateng (yang dituntut dalam berkas terpisah), memprovokasi para terdakwa untuk memanen sawit di lokasi yang ia klaim sebagai milik ibunya.

“Padahal, secara legalitas lahan tersebut berada di Afdeling India Blok 1 PT NAL, Desa Nanga Pamalontian,” ujar Anwar saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Sejumlah Titik Keramaian Jadi Sasaran Patroli Bers

Eksekusi pencurian dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Para pelaku yang datang menggunakan mobil pikap dan sepeda motor telah berbagi peran secara sistematis demi mempercepat aksi:

“Sahono dan Prayogi Memanen buah dari pohon menggunakan egrek. Sedangkan Budi Widodo mengangkut buah menggunakan angkong ke pinggir jalan. Chandra dan Muhamad Ateng Memuat buah ke dalam bak mobil,” Jelasnya.

Dari hasil kerja sama tersebut, para terdakwa berhasil mengumpulkan 143 janjang sawit dengan berat total mencapai 2.077 kilogram.

Aksi mereka tidak berjalan mulus. Tim patroli keamanan PT NAL yang menerima laporan dari humas perusahaan langsung melakukan pengintaian. Saat mobil pengangkut hendak keluar menuju tempat penjualan (peron), tim keamanan mencegat mereka di Pos IV Juliet.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Narkotika 33 Kg Sabu di PN Nanga Bulik, Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan

Berdasarkan pengecekan titik koordinat di lapangan dan disesuaikan dengan Sertifikat HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terbukti kuat bahwa lokasi pemanenan tersebut sah milik PT NAL. Akibat kejadian ini, perusahaan menderita kerugian materiil sebesar Rp6.300.000.

Atas perbuatannya, para terdakwa kini menghadapi ancaman pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 107 Huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Mereka dijerat karena memanen hasil perkebunan secara tidak sah. Proses hukum akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami pihak perusahaan,” tegas Anwar. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Empat terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Nirmala Agro Lestari (NAL). Yakni Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra. Mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Keempatnya didakwa melakukan aksi pencurian massal dengan modus klaim lahan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, mengungkapkan bahwa aksi ini bermula pada Rabu (26/11/2025). Salah satu saksi, Muhamad Ateng (yang dituntut dalam berkas terpisah), memprovokasi para terdakwa untuk memanen sawit di lokasi yang ia klaim sebagai milik ibunya.

“Padahal, secara legalitas lahan tersebut berada di Afdeling India Blok 1 PT NAL, Desa Nanga Pamalontian,” ujar Anwar saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/2/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Sejumlah Titik Keramaian Jadi Sasaran Patroli Bers

Eksekusi pencurian dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Para pelaku yang datang menggunakan mobil pikap dan sepeda motor telah berbagi peran secara sistematis demi mempercepat aksi:

“Sahono dan Prayogi Memanen buah dari pohon menggunakan egrek. Sedangkan Budi Widodo mengangkut buah menggunakan angkong ke pinggir jalan. Chandra dan Muhamad Ateng Memuat buah ke dalam bak mobil,” Jelasnya.

Dari hasil kerja sama tersebut, para terdakwa berhasil mengumpulkan 143 janjang sawit dengan berat total mencapai 2.077 kilogram.

Aksi mereka tidak berjalan mulus. Tim patroli keamanan PT NAL yang menerima laporan dari humas perusahaan langsung melakukan pengintaian. Saat mobil pengangkut hendak keluar menuju tempat penjualan (peron), tim keamanan mencegat mereka di Pos IV Juliet.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Narkotika 33 Kg Sabu di PN Nanga Bulik, Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan

Berdasarkan pengecekan titik koordinat di lapangan dan disesuaikan dengan Sertifikat HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terbukti kuat bahwa lokasi pemanenan tersebut sah milik PT NAL. Akibat kejadian ini, perusahaan menderita kerugian materiil sebesar Rp6.300.000.

Atas perbuatannya, para terdakwa kini menghadapi ancaman pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 107 Huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Mereka dijerat karena memanen hasil perkebunan secara tidak sah. Proses hukum akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami pihak perusahaan,” tegas Anwar. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru