PANGKALAN BUN-Diduga menyelundupkan
getah karet, seorang karyawan dilaporkan ke pihak kepolisian. Karyawan bernama
Basuki (38) diduga membawa getah karet untuk dijual kembali ke pembeli
langganannya. Ironisnya aksi penyelundupan ini dilakukan di tempat kerjanya.
Saat membawa
barang bukti sebanyak satu sak karung getah karet dengan berat sekitar 70 Kg,
ia ditangkap rekannya sendiri. Pelaku pun ditahan Polsek Pangkalan Banteng
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua
mengatakan, kejadian dugaan pencurian ini di afdeling inti III PTPN XIII Kebun
Kumai Dusun II Semanggang, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Pelaku ketika melintas menggunakan motor di Jalan Ahmad Yani, Desa Pangkalan
Tiga. Di atas sepeda motor terlihat membawa lump atau getah karet.
โGetah
karet ini dibawa menggunakan sak yang terbuat dari karung dan dibungkus
menggunakan plastik. Akhirnya pelaku dihadang, dan diamankan untuk dilaporkan
ke pimpinan perusahaan tersebut,โ katanya.
Pelaku diduga sudah
melakukan aksinya beberapa kali. Hal ini dibuktikan pada saat dilakukan
pengecekan di tempat tinggalnya, di mess perusahaan, dan ditemukan beberapa
kantong sak getah karet. Karena sudah beberapa kali, akhirnya perusahaan
melaporkan aksinya ke Polsek Banteng. Polisi yang mendapatkan laporan langsung
menggelandang pelaku dan memprosesnya.
โKami masih
dalami dan periksa untuk mengetahui sejauh mana aksi yang sudah dilakukannya.
Kami juga mencari tahu apakah ada rekannya yang terlibat atau beraksi seorang
diri,โ ujarnya. (son/ami/nto)