26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Asyik Joget Sambil Nyawer, Tak Sadar Bungkusan Sabu Ikut Ambyar

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Terbongkarnya sebuah kejahatan terkadang
tidak mesti harus berawal dari penyelidikan mendalam. Salah satunya seperti
dialami ARS alias Arif (50). Sedang asyik-asyiknya joget sambil nyawer biduan,
tak sadar ternyata yang dikeluarkan dari tas pinggangnya bukanlah uang, tetapi bungkusan
berisi narkoba jenis sabu.

Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni
Paslah, Selasa (19/1/2021) mengatakan, warga yang melihat kejadian tersebut kemudian
langsung mengamankan Arif. Warga Desa Batu Agung itu pun diserahkan kepada pihak
Polsek Mentaya Hulu.

Menurut Roni, terungkapnya kasus
itu berawal ketika adanya resepsi pernikahan di kediaman seorang warga bernama
Ogok di Desa Tumbag Batu Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur,
Minggu (17/1/2021).

Baca Juga :  Paksa Periksa HP Warga saat Patroli, Aipda Ambarita Dimutasi

Resepsi pernikahan itu pada malam
harinya dimeriahkan dengan acara musik. Saat seorang penyanyi perempuan tengah
menyanyi, Arif pun ikut asyik berjoget.

“Ketika penyanyi sedang
melantunkan lagu, tersangka ARS mendekati sang penyanyi bermaksud memberikan
saweran berupa uang, namun ketika mengambil uang dari dalam tas pinggangnya
ternyata sebuah bungkusan plastik klip ikut keluar dan terjatuh di lantai yang berisi
kristal putih diduga sabu-sabu terbungkus rapi di dalam 6 paket klip plastik
kecil, melihat itu warga segera mengamankan ARS beserta barang bukti dan di
bawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses sidik lanjut,” beber kapolsek yang
dilansir Tribratanews.

Unit reskrim memeriksa isi tas
pinggang warna hitam milik tersangka dan ditemukan 1 buah pipet kecil warna
putih, dan 6 paket kecil berisi butiran kristal warna bening diduga sabu dengan
berat kotor 1,62 gram.

Baca Juga :  Tekon Pencuri Masker Terancam Dipecat Tidak Hormat

Atas perbuatan Pelaku bernama ARS
alias ARIF diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat
(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Terbongkarnya sebuah kejahatan terkadang
tidak mesti harus berawal dari penyelidikan mendalam. Salah satunya seperti
dialami ARS alias Arif (50). Sedang asyik-asyiknya joget sambil nyawer biduan,
tak sadar ternyata yang dikeluarkan dari tas pinggangnya bukanlah uang, tetapi bungkusan
berisi narkoba jenis sabu.

Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni
Paslah, Selasa (19/1/2021) mengatakan, warga yang melihat kejadian tersebut kemudian
langsung mengamankan Arif. Warga Desa Batu Agung itu pun diserahkan kepada pihak
Polsek Mentaya Hulu.

Menurut Roni, terungkapnya kasus
itu berawal ketika adanya resepsi pernikahan di kediaman seorang warga bernama
Ogok di Desa Tumbag Batu Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur,
Minggu (17/1/2021).

Baca Juga :  Paksa Periksa HP Warga saat Patroli, Aipda Ambarita Dimutasi

Resepsi pernikahan itu pada malam
harinya dimeriahkan dengan acara musik. Saat seorang penyanyi perempuan tengah
menyanyi, Arif pun ikut asyik berjoget.

“Ketika penyanyi sedang
melantunkan lagu, tersangka ARS mendekati sang penyanyi bermaksud memberikan
saweran berupa uang, namun ketika mengambil uang dari dalam tas pinggangnya
ternyata sebuah bungkusan plastik klip ikut keluar dan terjatuh di lantai yang berisi
kristal putih diduga sabu-sabu terbungkus rapi di dalam 6 paket klip plastik
kecil, melihat itu warga segera mengamankan ARS beserta barang bukti dan di
bawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses sidik lanjut,” beber kapolsek yang
dilansir Tribratanews.

Unit reskrim memeriksa isi tas
pinggang warna hitam milik tersangka dan ditemukan 1 buah pipet kecil warna
putih, dan 6 paket kecil berisi butiran kristal warna bening diduga sabu dengan
berat kotor 1,62 gram.

Baca Juga :  Tekon Pencuri Masker Terancam Dipecat Tidak Hormat

Atas perbuatan Pelaku bernama ARS
alias ARIF diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat
(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Terpopuler

Artikel Terbaru