28 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

20 Motor Modifikasi Ditilang dan Diamankan

PALANGKA RAYA – Dari hasil operasi
Satlantas Polresta Palangka Raya belum lama ini, banyak ditemukan
pengendara motor di bawah umur yang memodifikasi motornya. Operasi ini
dilakukan rutin setiap Sabtu malam di Pos Polisi Bundaran besar. Tujuannya
untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas di Kota Cantik Palangka raya.

Dengan adanya pelanggar yang ditemukan
tersebut, Satlantas kedepannya akan lebih gencar melakukan
razia karena tidak menutup kemungkinan masih banyak pelajar dan anak
di bawah umur yang belum diperbolehkan memiliki SIM nekat melakukan aksi
balap liar.

Dalam hunting system tersebut, Anggota mengamankan
sedikitnya 20 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan
perlengkapan motor yang dimodifikasi oleh pemiliknya.

Kapolresta Palangka raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
yang berada ditempat menyatakan, razia dengan menggunakan hunting
system atau perburuan dengan waktu yang acak dirasa lebih efektif untuk
melakukan penertiban dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas

Baca Juga :  Awas! Waspadai Penipuan Mobil Lelang dengan Mencatut Kabagops Polrest

“Anak di bawah umur yang diberi kendaraan oleh orang
tuanya sama sekali belum mengerti peraturan lalu lintas, dan bagaimana menjaga
keselamatan di jalan,” kata Kapolres, Sabtu (19/1/2020).

Oleh karena itu, peran
orang tua sangat dipertimbangkan dan dibutuhkan untuk memberikan kendaraan
bermotor, ketika anak sudah dewasa dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM). (ard/OL)

PALANGKA RAYA – Dari hasil operasi
Satlantas Polresta Palangka Raya belum lama ini, banyak ditemukan
pengendara motor di bawah umur yang memodifikasi motornya. Operasi ini
dilakukan rutin setiap Sabtu malam di Pos Polisi Bundaran besar. Tujuannya
untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas di Kota Cantik Palangka raya.

Dengan adanya pelanggar yang ditemukan
tersebut, Satlantas kedepannya akan lebih gencar melakukan
razia karena tidak menutup kemungkinan masih banyak pelajar dan anak
di bawah umur yang belum diperbolehkan memiliki SIM nekat melakukan aksi
balap liar.

Dalam hunting system tersebut, Anggota mengamankan
sedikitnya 20 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan
perlengkapan motor yang dimodifikasi oleh pemiliknya.

Kapolresta Palangka raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
yang berada ditempat menyatakan, razia dengan menggunakan hunting
system atau perburuan dengan waktu yang acak dirasa lebih efektif untuk
melakukan penertiban dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas

Baca Juga :  Awas! Waspadai Penipuan Mobil Lelang dengan Mencatut Kabagops Polrest

“Anak di bawah umur yang diberi kendaraan oleh orang
tuanya sama sekali belum mengerti peraturan lalu lintas, dan bagaimana menjaga
keselamatan di jalan,” kata Kapolres, Sabtu (19/1/2020).

Oleh karena itu, peran
orang tua sangat dipertimbangkan dan dibutuhkan untuk memberikan kendaraan
bermotor, ketika anak sudah dewasa dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM). (ard/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru