PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Bukit Batu menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pencurian di Jalan Tjilik Riwut Km 21,5 Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Senin (18/8/2025) dini hari.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan. Menjelaskan, informasi awal diperoleh sekitar pukul 00.40 WIB ketika warga melaporkan adanya dua orang yang diamankan karena diduga hendak melakukan pencurian.
Mendapat laporan tersebut, personel piket SPKT Regu I bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
“Setibanya di TKP, petugas mendapati dua pemuda masing-masing berinisial AJ (21) dan MRM (22) yang telah diamankan warga berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya dua dompet, dua unit handphone, sepeda motor GL Pro, kunci T, dua KTP, dan lima butir pil yang diduga zenith,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi Prokalteng.co.
Ia menambahkan, kedua pemuda tersebut belum sempat melakukan pencurian karena keburu dipergoki dan ditangkap tangan oleh para saksi. Target awal yang hendak dicuri adalah satu unit sepeda motor.
Kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diamankan, keduanya mengalami memar ringan namun dalam kondisi bisa berkomunikasi dengan baik.
Dari keterangan sementara, saksi-saksi yang berada di lokasi adalah Zainudin (33) dan Setiawan (31), keduanya warga Jalan Tjilik Riwut Km 21, Kelurahan Marang.
“Langkah cepat personel di lapangan merupakan bentuk quick respon Polsek Bukit Batu terhadap laporan masyarakat. Kasus ini telah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Batu untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya. (jef)