Site icon Prokalteng

Sempat DPO, Pelaku Kasus Narkoba Dituntut 7 Tahun Kurungan

sempat-dpo-pelaku-kasus-narkoba-dituntut-7-tahun-kurungan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati menuntut Sahmad alias Amat yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan 7 tahun kurungan dan denda 1 Milliar. Tuntutan tersebut diberikan kepada terdakwa atas perbuatannya melawan hukum dalam jual beli Narkotika Golongan I.

Pembacaan tuntutan tersebut, dilaksanakan dalam persidangan ketujuh secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/8/2021).

“Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,”kata JPU Riwun Sriwati di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh  Etri Widayati.

Dikutip dari dakwaan, terdakwa ditangkap petugas polisi pada, Kamis tanggal 4 Februari 2021 lalu sekitar pukul 15.45 Wib. Tepatnya di halaman samping rumah terdakwa saat terdakwa memecah sabu yang baru dibelinya.

Sebelum penangkapan dilakukan, hari Rabu 3 Februari 2021 sekitar pukul 13.30 Wib, BR yang kini masih menjadi DPO mendatangi rumah terdakwa dan menemuinya dengan tujuan meminta terdakwa untuk mencarikan paket sabu sebanyak 3 gram.

BR pun menyerahkan uang pembelian sabu kepada terdakwa sebesar Rp1.800.000 dengan total keseluruhan Rp5.400.000. Saat itu BR berpesan kepada terdakwa untuk sekaligus membeli 3 bundel plastik klip kecil.

Setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa langsung menghubungi salag satu DPO atas nama R dengan tujuan memesan 3  gram sabu dalam keadaan dipecah dengan bentuk paketan kecil. Selanjutnya sekitar jam 17.00 Wib, R menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk menemui di Jalan Gunung Kelud Keurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kota Sampit.  Transaksi dilakukan terdakwa bersama R dengan menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp3.400.000.

Exit mobile version