KASONGAN รขโฌโ Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan
Pegatan Hulu, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, berinisial BS
diringkus Unit Reskrim Polsek Katingan Kuala. Pria 62 tahun itu ditangkap di rumahnya,
Jalan Swadaya, RT 08/RW 02, Kelurahan Pegatan Hulu, Selasa (16/7) pagi.
Informasi yang didapat,
penangkapan BS bermula dari informasi yang didapat Unit Reskrim Polsek Katingan
Kuala. Dalam informasi itu disebutkan ada warga yang sering mengedar narkotika
di desa itu. Berbekal informasi itulah, anggota polsek melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, petugas
melihat BS dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu, polisi
langsung melakukan penggerebekan dan disaksikan ketua RT setempat. Petugas juga
menemukan barang bukti 13,90 gram sabu.
Selain itu, dalam penggerebekan
itu, polisi menemukan uang Rp 2,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu yang
disimpan dalam tas tersangka. Melihat temuan petugas di dalam rumahnya, BS tak
bisa berkutik dan langsung digiring ke Polsek Katingan Kuala untuk menjalani
proses hukum.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Moh Rohim
menerangkan, BS kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkotika.
โDari tangan BS kami amankan barang bukti
lima paket sabu dengan berat 13,90 gram dan juga ada uang hasil
penjualan narkotika 2,8 juta rupiah,โ ungkap Rohim kepada wartawan, Rabu
(17/7).
Barang bukti lain, menurut kapolsek
yang juga diamankan yaitu tas, dompet, ponsel Nokia, 149 kantong plastik klip,
sedotan plastik dan pipet kaca. รขโฌลSaat ini tersangka sudah diamankan di mapolsek
untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 undang-undang
tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara,รขโฌย tegasnya. (eri/ens/ctk/nto)