PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MP (35). Diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Setelah kedapatan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal MP,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi, SIK MH, dalam keterangannya Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Rabu (18/6/2025) pagi.
Menurut Kompol Agung, tersangka MP berhasil diamankan pada Selasa (17/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah barak yang terletak di Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Dari laporan warga, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Agung kepada awak media, Rabu (18/6).
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan total berat kotor 4,75 gram. Satu paket berada di atas meja kamar, sementara satu lagi ditemukan dalam saku baju kemeja milik MP.
“Tersangka MP mengakui bahwa kedua paket tersebut merupakan miliknya. Atas dasar pengakuan itu, MP langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lanjutan,” tambahnya.
Saat ini, MP terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama hingga 20 tahun. (ndo)