30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Enggan Kembalikan HP Temuan, Pria Tua Ini Berurusan dengan Polisi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Seorang pria yang mulai memasuki masa tua berinisial Hn (59) warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah harus diamankan Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng, Kamis (18/3) Pagi. Pasalnya, dia diduga keras telah mengambil sebuah ponsel yang terjatuh di Jl. Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kamis (18/3), Kasat Reskrim AKP Kristianto Situmeang, S.I.K. menuturkan secara singkat terhadap kejadian itu. Menurutnya peristiwa terjadi di sekitaran Jl. Cilik Riwut  pada Jumat (5/3) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.  Hal ini berawal dari saat pelapor meletakkan handphone miliknya merk Vivo V20 di atas kap depan wiper mobil brio dan lupa mengambil.  Namun pada saat mobil tengah berjalan, diketahui handphone tersebut terjatuh.

Baca Juga :  Terbukti Simpan Serbuk Haram, Pria Ini Dicokok Satresnarkoba

Tetapi saat dilakukan pencarian, tidak ditemuka, dan diduga sudah diambil oleh orang lain. Sehingga  pelapor mencoba menghubungi handphone tersebut, namun tidak diangkat. Selanjutnya, pelapor melaporkan ke Satreskrim guna proses penyelidikan, hingga hari ini, akhirnya mendapatkan pelaku yang sudah diamankan untuk proses hokum karena taka da niatan untuk mengembalikan ponsel tersebut.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun tentang tindak pidana pencurian ringan,” jelas Kasat Reskrim.

“Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi berupa 1 buah handphone Vivo V20 warna sunset melody, 1 buah kotak handphone Vivo V20 warna sunset melody, dan 1 buah simcard telkomsel,” tambahnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Seorang pria yang mulai memasuki masa tua berinisial Hn (59) warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah harus diamankan Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng, Kamis (18/3) Pagi. Pasalnya, dia diduga keras telah mengambil sebuah ponsel yang terjatuh di Jl. Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kamis (18/3), Kasat Reskrim AKP Kristianto Situmeang, S.I.K. menuturkan secara singkat terhadap kejadian itu. Menurutnya peristiwa terjadi di sekitaran Jl. Cilik Riwut  pada Jumat (5/3) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.  Hal ini berawal dari saat pelapor meletakkan handphone miliknya merk Vivo V20 di atas kap depan wiper mobil brio dan lupa mengambil.  Namun pada saat mobil tengah berjalan, diketahui handphone tersebut terjatuh.

Baca Juga :  Terbukti Simpan Serbuk Haram, Pria Ini Dicokok Satresnarkoba

Tetapi saat dilakukan pencarian, tidak ditemuka, dan diduga sudah diambil oleh orang lain. Sehingga  pelapor mencoba menghubungi handphone tersebut, namun tidak diangkat. Selanjutnya, pelapor melaporkan ke Satreskrim guna proses penyelidikan, hingga hari ini, akhirnya mendapatkan pelaku yang sudah diamankan untuk proses hokum karena taka da niatan untuk mengembalikan ponsel tersebut.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun tentang tindak pidana pencurian ringan,” jelas Kasat Reskrim.

“Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi berupa 1 buah handphone Vivo V20 warna sunset melody, 1 buah kotak handphone Vivo V20 warna sunset melody, dan 1 buah simcard telkomsel,” tambahnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru