PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkoba, kali ini langsung tiga daerah yakni Kotim, Gunung Mas dan Palangka Raya.
“Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng tidak hanya menyasar kota, namun juga menyasar ke daerah,†ujar Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo SIK MH saat menggelar press conference, Kamis (18/2).
Lebih lanjut, dijelaskannya pada 12 Februari 2021 pihaknya berhasil mengamankan tersangka AA, HU dan SL. Selanjutnya 14 Februari kembali mengamankan tiga tersangka HR, JA dan FH bersama sejumlah barang bukti dari tersangka.
“Pada 12 Februari kita juga mengamankan berupa 2 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 203, 06 Gram, 3 buah hp,1 buah plastik berwarna hitam, 1 buah kantong plastik biru dan 1 buah motor, dan uang tunai 28 juta. Selanjutnya pada 14 Februari personel mengamankan, barang bukti tiga paket jenis sabu dengan berat 9,73 gram, tiga lembar tisu putih, tiga buah sobekan plastik hitam, satu buah bungkus usb, dan 3 buah handphone,”katanya.
Adapun modus operandi para pelaku, yakni melakukan transaksi narkoba dengan cara jaringan terputus dengan cara penyerahan tidak bertemu langsung. Para pelaku menghubungi bandar dengan cara menelpon, kemudian barang bukti sabu diletakan oleh seseorang di suatu tempat, yang kemudian di ambil oleh pelaku untuk di edarkan di Palangka Raya, Kotim dan Gunung Mas.
” Berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun oleh penyidik. Delapan tersangka kita jerat dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009. ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan paling lama dua puluh tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp10 miliar,”ungkapnya.