SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit memusnahkan
barang bukti hasil kejahatan dari Agustus 2019 sampai Januari 2020. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sejumlah
berbagai macam, mulai narkoba, miras hingga senjata api.
Dan kasus paling
menonjol tetap kasus narkoba. Ada sebanyak 106 perkara kasus narkoba, 1 perkara
minuman keras dengan 1.008 botol berhasil dimusnahkan. Selain itu, ada kejahatan
bidang kesehatan yakni jamu dan obat tanpa izin BPOM sebanyak 6 kasus.
Ada juga barang
bukti berupa senjata tajam dengan jumlah 7 perkara, senjata api laras pendek sebanyak
3 perkara dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan 2
perkara. Ada juga narkotika jenis ekstasi dengan 248 butir berat 70,21 gram.
Disusul zenit sebanyak 304 butir. 15 unit hanphone dan 10 timbangan juga dimusnahkan
dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Sampit Hartono mengatakan, untuk perkara narkotika jenis sabu
paling dominan perkaranya. “Ada 3.100,95 gram atau 3,1 kg sabu dimusnahkan.
Disusul 1.008 botol minuman keras, 29,54 kg barang bukti konservasi sumber daya
alam. Total perkara yang ditangani selama 6 bulan lamanya sebanyak 125
perkara,” jelasnya kepada wartawan, Senin (17/2).
Dikatakannya,
pengungkapan kasus ini berkat bantuan pihak Kepolisian, dan masyarakat yang
ikut aktif berperan demi mengurangi tindakan kriminal di Kotim. “Saya
ucapkan terima kasih kepada semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, Polri, TNI
dan masyarakat, sehingga kita bisa ungkap kasus di Kotim ini. Sekali lagi ini
hasil kerja keras semua pihak,” pungkasnya. (rif/ami/nto)