26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Tersangka Kasus Jiwasraya Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Para tersangka
kasus PT Asuransi Jiwasraya dikenai pasal tindak pidana korupsi. Namun, tidak
menutup kemungkinan mereka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian
uang (TPPU).

Kejaksaan
Agung telah memblokir sejumlah aset yang diduga milik para tersangka. Ada yang
berupa rekening efek, rekening kustodian efek, bidang tanah, serta kendaraan
mewah. Nilai masing-masing masih dihitung tim appraisal. Kejagung belum berniat
membuka total nilai aset yang disita itu. Nah, bentuk aset yang bermacam-macam
tersebut membuka kemungkinan adanya TPPU. ”Kalau ternyata uang hasil tipikor
disamarkan atau dicuci, akan didakwa juga dengan TPPU,” jelas Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono kemarin.

Hari menjelaskan, kasus korupsi biasanya memang berkaitan dengan
TPPU. Itu sengaja dilakukan para tersangka untuk mengamankan hasil
kejahatannya. Karena itu, biasanya ada pasal tambahan yang dikenakan dari UU
8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun, penetapan itu menunggu
hasil penyidikan. Kejagung masih fokus mencari kemungkinan tersangka baru.

Baca Juga :  Dianggap Lamban Tangani Begal, Warga Bakar Kantor Polsek

Hingga kemarin, Kejagung telah mengamankan sejumlah dokumen yang
diduga atas nama tersangka Syahmirwan, mantan kepala Divisi Investasi dan
Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Di antaranya, dua mobil, Innova dan CR-V, serta
sejumlah surat penting seperti sertifikat tanah, polis asuransi, dan deposito.
”Nanti dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan
digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Sementara
itu, Presiden Joko Widodo menjamin dana nasabah Jiwasraya akan dikembalikan.
Namun, pengembalian itu membutuhkan waktu. Tidak bisa dalam waktu dekat.
Pasalnya, persoalan yang membelit BUMN asuransi itu tidak mudah. ”Kita ngomong
apa adanya, membutuhkan waktu, tapi insya Allah selesai,” ujarnya di Istana
Merdeka, Jakarta, kemarin (17/1). Saat ini, lanjut dia, skema pemulihan
Jiwasraya tengah disusun Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas
Jasa Keuangan.

Terkait rencana reformasi asuransi yang disampaikan sebelumnya,
Jokowi menyebut salah satu upayanya adalah merevisi Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU tersebut yang memindahkan
kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kepada
OJK.

Baca Juga :  Aksi Penipuan Jual Beli Sarang Walet, Pria Ini Raup Ratusan Juta

”Karena UU Otoritas Jasa Keuangan itu 2012. Sebelumnya Bapepam,”
imbuhnya.

Jokowi tidak memerinci pasal-pasal mana yang akan diubah. Namun,
pada prinsipnya, reformasi asuransi dan lembaga nonbank lainnya harus mencakup
pengaturan, pengawasan, dan manajemen risiko. Tujuannya, kepercayaan masyarakat
kepada lembaga keuangan nonbank, khususnya asuransi, bisa terus tumbuh. ”Sisi
permodalannya juga (direformasi). Sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat
terhadap perasuransian kita,” tuturnya. Jokowi menegaskan, lembaga asuransi
harus mengikuti jejak lembaga perbankan yang berhasil mereformasi dan
mengembalikan kepercayaan publik pasca-krisis ekonomi pada akhir 90-an.

Lantas, kapan reformasi asuransi diselesaikan? Jokowi tidak
memberikan target. Yang terpenting, gagasan itu dilaksanakan. Sebagai gambaran,
lanjut dia, reformasi perbankan membutuhkan waktu sekitar lima tahun mulai 2000
hingga 2005.(jpc)

 

Para tersangka
kasus PT Asuransi Jiwasraya dikenai pasal tindak pidana korupsi. Namun, tidak
menutup kemungkinan mereka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian
uang (TPPU).

Kejaksaan
Agung telah memblokir sejumlah aset yang diduga milik para tersangka. Ada yang
berupa rekening efek, rekening kustodian efek, bidang tanah, serta kendaraan
mewah. Nilai masing-masing masih dihitung tim appraisal. Kejagung belum berniat
membuka total nilai aset yang disita itu. Nah, bentuk aset yang bermacam-macam
tersebut membuka kemungkinan adanya TPPU. ”Kalau ternyata uang hasil tipikor
disamarkan atau dicuci, akan didakwa juga dengan TPPU,” jelas Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono kemarin.

Hari menjelaskan, kasus korupsi biasanya memang berkaitan dengan
TPPU. Itu sengaja dilakukan para tersangka untuk mengamankan hasil
kejahatannya. Karena itu, biasanya ada pasal tambahan yang dikenakan dari UU
8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun, penetapan itu menunggu
hasil penyidikan. Kejagung masih fokus mencari kemungkinan tersangka baru.

Baca Juga :  Dianggap Lamban Tangani Begal, Warga Bakar Kantor Polsek

Hingga kemarin, Kejagung telah mengamankan sejumlah dokumen yang
diduga atas nama tersangka Syahmirwan, mantan kepala Divisi Investasi dan
Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Di antaranya, dua mobil, Innova dan CR-V, serta
sejumlah surat penting seperti sertifikat tanah, polis asuransi, dan deposito.
”Nanti dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan
digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Sementara
itu, Presiden Joko Widodo menjamin dana nasabah Jiwasraya akan dikembalikan.
Namun, pengembalian itu membutuhkan waktu. Tidak bisa dalam waktu dekat.
Pasalnya, persoalan yang membelit BUMN asuransi itu tidak mudah. ”Kita ngomong
apa adanya, membutuhkan waktu, tapi insya Allah selesai,” ujarnya di Istana
Merdeka, Jakarta, kemarin (17/1). Saat ini, lanjut dia, skema pemulihan
Jiwasraya tengah disusun Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas
Jasa Keuangan.

Terkait rencana reformasi asuransi yang disampaikan sebelumnya,
Jokowi menyebut salah satu upayanya adalah merevisi Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU tersebut yang memindahkan
kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kepada
OJK.

Baca Juga :  Aksi Penipuan Jual Beli Sarang Walet, Pria Ini Raup Ratusan Juta

”Karena UU Otoritas Jasa Keuangan itu 2012. Sebelumnya Bapepam,”
imbuhnya.

Jokowi tidak memerinci pasal-pasal mana yang akan diubah. Namun,
pada prinsipnya, reformasi asuransi dan lembaga nonbank lainnya harus mencakup
pengaturan, pengawasan, dan manajemen risiko. Tujuannya, kepercayaan masyarakat
kepada lembaga keuangan nonbank, khususnya asuransi, bisa terus tumbuh. ”Sisi
permodalannya juga (direformasi). Sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat
terhadap perasuransian kita,” tuturnya. Jokowi menegaskan, lembaga asuransi
harus mengikuti jejak lembaga perbankan yang berhasil mereformasi dan
mengembalikan kepercayaan publik pasca-krisis ekonomi pada akhir 90-an.

Lantas, kapan reformasi asuransi diselesaikan? Jokowi tidak
memberikan target. Yang terpenting, gagasan itu dilaksanakan. Sebagai gambaran,
lanjut dia, reformasi perbankan membutuhkan waktu sekitar lima tahun mulai 2000
hingga 2005.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru