Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah mengantongi
identitas kepala daerah yang disebut-sebut dalam hasil intelijen Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga memiliki rekening
kasino di luar negeri. Lembaga antirasuah bahkan sudah menyampaikan kepada
pemerintah mengenai modus penyimpanan uang di tempat perjudian tersebut.
“Ya kita mengetahui itu. Rasanya pemerintah juga sudah kita beri
tahu ya. Semoga nanti ada langkah sinergis lah,†kata Ketua KPK Agus Rahardjo
di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Kendati demikian, Agus enggan membeberkan identitas kepala
daerah yang dimaksud. Namun, Agus hanya menyebut KPK telah menangani perkara
korupsi yang menjerat anak buah sang kepala daerah. Tak tertutup kemungkinan
dari pengembangan kasus tersebut akan mengarah pada kepala daerah tersebut.
“Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lain saya belum
tahu. Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang
menjadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana,†ujar Agus.
Agus memastikan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menangani
kasus itu. Selain menyangkut penyelenggara negara, kepala daerah tersebut
diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan selama menjabat.
“Di proyek perencanannya juga banyak penyimpangan. Semoga nanti
pengembangannya ke sana,†pungkasnya.
PPATK sebelumnya menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan
sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga
disimpan dalam rekening kasino.
Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino
tersebut mencapai Rp 50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci
kepala daerah yang diduga melakukan hal itu.
“Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala
daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing.
Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening
kasino di luar negeri,†kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya,
Jakarta Pusat, Jumat (13/12).(jpc)