SAMPIT, PROKALTENG.CO– Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial F. Ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi parkir di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit pada Jumat malam (17/11/2023).
F ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai dari pukul 13:00 WIB hingga 18: 00. dan dengan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : PRINT-02/02.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.
Tersangka F digiring oleh pihak Kejaksaan Kotim dengan menggunakan baju orange (baju tahanan). Dan dimasukan ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Kotim Ramdhani. Membenarkan penetapan F sebagai tersangka kasus korupsi parkir Pasar PPM tesebut, yang membuat kerugian negara sekitar Rp737.456.530 berdasarkan perhitungan Auditor inspektorat Kabupaten Kotim.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar, pertama pasal 2 ayat (1) je Pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ko-1 KUHP atau kedua pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Ramdani, Jumat (17/11) malam.
Dirinya mengatakan untuk mempermudah proses penyedikan berdasarkan pasal 20 ayat (1) Jo pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap tersangka diadakan penahanan selama 20 hari kedepan dilembaga permasyarakat kelas II Sampit. Dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Tersangka akan ditahan untuk 20 hari kedepan, hal itu untuk mempermudah penyidikan dan penyelidikan,” ucap Ramdhani.
Sementara Parlin Silitonga, Penasehat Hukum tersangka, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak mempersulit penyidikan. “Selama proses pemanggilan selalu kooperatif. Kebijakan beliau adalah terobosan, tetapi mungkin ada celah sehingga pihak ketiga memanfaatkannya untuk pungli,” ucapnya.(bah/kpg/ind)