29.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

DIduga Gelapkan Pajak, PT BANK Dilaporkan Mantan Karyawannya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Eks Subdistributor  minuman berakohol (minol)  UD Bintang Cabang Sampit dari distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), Yanto Gunawan. Melaporkan dugaan penggelapan pajak ke Mantan Perusahaannya ia bekerja ke Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat Pusat.

Kuasa Hukum Yanto Gunawan, Suriansyah Halim mengaku telah melaporkan dugaan penggelapan pajak ke Mabes Polri,KPK, Menkopolhukam, Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, Kejagung.

Dia menceritakan Yanto merupakan mantan karyawan yang dizolimi selama 17 tahun Rp34 milliar haknya tidak diberikan. Setelah kliennya mengambil haknya, malah dilaporkan tindak pidana penggelapan. Kini Yanto tengah masih menghadapi proses persidangan di Pengadilan Sampit sebagai terdakwa.

Selain itu, dirinya juga bersurat ke Mahkamah Agung (MA) Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan Komisi Yudisial (KY) agar persidangan di Sampit diawasi.

Baca Juga :  Perempuan Perekam Video ‘Penggal Jokowi’ Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kita laporan 14 milliar sudah di laporan, kemarin dari dirjen pajak akan menindaklanjuti, jawaban penyidik KPK, penyidik Mabes, dan penyidik kejagung, karena baru masuk, perlu disposisi atasan, nanti disposisi mungkin ada pemanggilan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (17/10).

Ia mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) di Pusat bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

“Untuk bukti kita ada, itu yang Rp14 milliar, untuk bukti potensi Rp150 milliar ini buktinya. Ini mulai 2005 sampai 2019, ini cuman dari faktur yang ada aja. Potensinya sudah Rp 150 milliar, belum dari faktur yang nyata, makanya dari faktur yang nyata kan yang bisa mendapatkan cuman penyidik nanti,” bebernya sembari  menunjukan bukti.

Baca Juga :  Penambang Pasir Ilegal Diganjar 3 Bulan dan Denda Rp20 Juta

“Dan ini pasti akan terbuka dari potensi yang ada dengan kami, Rp150 milliar. Sekarang tinggal keseriusan dari penyidik aja, entah di KPK, Mabes, Kejagung. Kami akan mendukung, laporan kami akan pertanggungjawabkan, saksi kami hadirkan, bukti kami berikan,” terangnya. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Eks Subdistributor  minuman berakohol (minol)  UD Bintang Cabang Sampit dari distributor minol PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), Yanto Gunawan. Melaporkan dugaan penggelapan pajak ke Mantan Perusahaannya ia bekerja ke Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat Pusat.

Kuasa Hukum Yanto Gunawan, Suriansyah Halim mengaku telah melaporkan dugaan penggelapan pajak ke Mabes Polri,KPK, Menkopolhukam, Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, Kejagung.

Dia menceritakan Yanto merupakan mantan karyawan yang dizolimi selama 17 tahun Rp34 milliar haknya tidak diberikan. Setelah kliennya mengambil haknya, malah dilaporkan tindak pidana penggelapan. Kini Yanto tengah masih menghadapi proses persidangan di Pengadilan Sampit sebagai terdakwa.

Selain itu, dirinya juga bersurat ke Mahkamah Agung (MA) Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan Komisi Yudisial (KY) agar persidangan di Sampit diawasi.

Baca Juga :  Perempuan Perekam Video ‘Penggal Jokowi’ Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kita laporan 14 milliar sudah di laporan, kemarin dari dirjen pajak akan menindaklanjuti, jawaban penyidik KPK, penyidik Mabes, dan penyidik kejagung, karena baru masuk, perlu disposisi atasan, nanti disposisi mungkin ada pemanggilan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (17/10).

Ia mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) di Pusat bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

“Untuk bukti kita ada, itu yang Rp14 milliar, untuk bukti potensi Rp150 milliar ini buktinya. Ini mulai 2005 sampai 2019, ini cuman dari faktur yang ada aja. Potensinya sudah Rp 150 milliar, belum dari faktur yang nyata, makanya dari faktur yang nyata kan yang bisa mendapatkan cuman penyidik nanti,” bebernya sembari  menunjukan bukti.

Baca Juga :  Penambang Pasir Ilegal Diganjar 3 Bulan dan Denda Rp20 Juta

“Dan ini pasti akan terbuka dari potensi yang ada dengan kami, Rp150 milliar. Sekarang tinggal keseriusan dari penyidik aja, entah di KPK, Mabes, Kejagung. Kami akan mendukung, laporan kami akan pertanggungjawabkan, saksi kami hadirkan, bukti kami berikan,” terangnya. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru