25 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Garap Lahan Sendiri Lebihi Batas Ketentuan, Punding Dituntut Penjara

KUALA KAPUAS – Perkara dengan terdakwa Muhamad Punding kembali
disidangkan, Selasa (17/9) di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Dalam sidang
agenda pembelaan dari terdakwa M Punding dibacakan penasehat hukumnya, Parlin
Bayu Hutabarat.

“Kita meminta majelis untuk
menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan menyakinkan atau terbukti,
tapi bukan tindak pidana,” ucap Parlin, Selasa (17/9).

Dirinya menilai, kalau pidana
yang disampaikan jaksa pasal 107 huruf (a) jo pasal 55 huruf (a)
Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan bukan bicara IUP
atau STDB, berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

“Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut
Umum adalah keliru besar, karena ruang lingkup dari Permentan itu sanksinya
administrasi,” tegasnya.

Parlin menambahkan, perbuatan
terdakwa M Punding yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan menguasai
lahan perkebunan miliknya sendiri, yang terletak di Kelurahan Mandomai
Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas sejak tahun 2012. Dimana yang melebihi
dari luas 25 hektare tanpa
Izin Usaha Perkebunan (IUP), ataupun Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), dan
tidak berbadan hukum.

Baca Juga :  Begini Kronologis Penembakan Terduga Pencuri

“Sekali lagi itu tidak
sesuai dengan ketentuan Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013,
tentang pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 2 ayat 2 huruf h yakni sanksi
administrasi,” pungkasnya.

Sementara JPU Wiwik menyatakan terdakwa Muhammad Punding terbukti
secara sah, dan meyakinkan bersalah secara tidak sah yang mengerjakan
menggunakan menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan sebagaimana diatur
dalam pasal 107 huruf (a) jo pasal 55 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 39 tahun
2014 tentang perkebunan.

Terdakwa Muhamad Punding dituntut
dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah segera
ditahan.  

Dalam tuntutan JPU juga
dijelaskan terdakwa M. Punding dalam mengelola lahan perkebunan di Kelurahan
Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, ada berkerja sama dengan saksi Timbul Sinaga yang merupakan Aparatur
Sipil Negara (ASN), terkait pengelolaan lahan perkebunan seluas 1.300 hektare.

Baca Juga :  Soal Karhutla, Kapolda Kalteng: Jika Memang Melanggar Aturan Pasti Kit

Bahkan Timbul Sinaga memberikan
dana atau modal sebesar Rp12 miliar untuk kegiatan pengelolaan kebun kelapa sawit. Luas
area lahan perkebunan dikelola Punding bersama Timbul Sinaga 1.300 hektare terdiri dari penanaman seluas 278
hektar, pembibitan empat hektare,
dan land clearing seluas 50
hektare(alh/nto)

KUALA KAPUAS – Perkara dengan terdakwa Muhamad Punding kembali
disidangkan, Selasa (17/9) di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Dalam sidang
agenda pembelaan dari terdakwa M Punding dibacakan penasehat hukumnya, Parlin
Bayu Hutabarat.

“Kita meminta majelis untuk
menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan menyakinkan atau terbukti,
tapi bukan tindak pidana,” ucap Parlin, Selasa (17/9).

Dirinya menilai, kalau pidana
yang disampaikan jaksa pasal 107 huruf (a) jo pasal 55 huruf (a)
Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan bukan bicara IUP
atau STDB, berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

“Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut
Umum adalah keliru besar, karena ruang lingkup dari Permentan itu sanksinya
administrasi,” tegasnya.

Parlin menambahkan, perbuatan
terdakwa M Punding yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan menguasai
lahan perkebunan miliknya sendiri, yang terletak di Kelurahan Mandomai
Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas sejak tahun 2012. Dimana yang melebihi
dari luas 25 hektare tanpa
Izin Usaha Perkebunan (IUP), ataupun Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), dan
tidak berbadan hukum.

Baca Juga :  Begini Kronologis Penembakan Terduga Pencuri

“Sekali lagi itu tidak
sesuai dengan ketentuan Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013,
tentang pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 2 ayat 2 huruf h yakni sanksi
administrasi,” pungkasnya.

Sementara JPU Wiwik menyatakan terdakwa Muhammad Punding terbukti
secara sah, dan meyakinkan bersalah secara tidak sah yang mengerjakan
menggunakan menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan sebagaimana diatur
dalam pasal 107 huruf (a) jo pasal 55 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 39 tahun
2014 tentang perkebunan.

Terdakwa Muhamad Punding dituntut
dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah segera
ditahan.  

Dalam tuntutan JPU juga
dijelaskan terdakwa M. Punding dalam mengelola lahan perkebunan di Kelurahan
Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, ada berkerja sama dengan saksi Timbul Sinaga yang merupakan Aparatur
Sipil Negara (ASN), terkait pengelolaan lahan perkebunan seluas 1.300 hektare.

Baca Juga :  Soal Karhutla, Kapolda Kalteng: Jika Memang Melanggar Aturan Pasti Kit

Bahkan Timbul Sinaga memberikan
dana atau modal sebesar Rp12 miliar untuk kegiatan pengelolaan kebun kelapa sawit. Luas
area lahan perkebunan dikelola Punding bersama Timbul Sinaga 1.300 hektare terdiri dari penanaman seluas 278
hektar, pembibitan empat hektare,
dan land clearing seluas 50
hektare(alh/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru