PALANGKA RAYA – Menyikapi kasus kebakaran hutan
dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah, Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham
Salahudin menegaskan, pihaknya tetap mematuhi undang-undang yang ada dalam
menindak pembakar lahan sekalipun berkedok peladang.
Menurutnya, tak jarang masyarakat tidak
menyadari dari karhutla bukan hanya kerugian lahan saja yang terkena dampaknya.
Tapi masyarakat luas, bahkan negara tetangga pun juga terkena imbas dari asap
yang dihasilkan.
“Dampak asap yang ditimbulkan sangat
merugikan bagi masyarakat,” kata Kapolda Kalteng,Irjen Pol Ilham
Salahudin, Selasa (31/12).
Bahkan, tercatat sedikitnya 2.000 orang
terjangkit masalah kesehatan berupa ISPA. Itupun data yang dikumpulkan belum
mencakup daerah-daerah terpencil karena jarak tempuh yang sulit. Kapolda mengaku
sempat geram lantaran akhir-akhir ini banyak komplain masyarakat tentang
peladang yang ditindak serta diproses hukum.
“Bukan dilihat lewat benar atau tidaknya
mereka sebagai peladang, tetapi jika memang melanggar aturan yang ada pasti
kita tindak tegas,” tegasnya.
“Seperti halnya polisi yang memakai
seragam. Jangan lihat seragamnya, kalau memang melakukan tindak kejahatan pasti
dia dikatakan penjahat dan dihukum,” jelas Ilham.
Hingga saat ini, Polri dengan TNI bekerja
secara bersama-sama mengupayakan pencegahan dan pengungkapan dalam kasus
karhutla.
“Kita dapat tugas Satgas penegakan hukum,
di tahun ini dari kubu Polri kasus Karhutla berjulah 103 tersangka perorangan
dan dua dari korporasi,” bebernya.
Kapolda berharap, dengan
adanya karhutla tersebut masyarakat tahu mana yang benar dan mana yang patut
bertanggung jawab. Karena sejatinya, penegak hukum seperti Polri sebenarnya
bukan dzolim kepada masyarakat, melainkan menindak tegas para pelanggar
peraturan yang ada. (ard/OL)