PURUK CAHU-Polsek Murung berhasil mengamankan
empat pelaku pencurian peralatan pengeras suara atau sound system di Masjid
Al-Jihad dan Masjid At-Taqwa Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten
Murung Raya (Mura). Keempat pelaku yakni Melodi alias Atui bin Uwe, Alwi bin
Lanting, Andri bin Kukui Kurasi dan Jefri bin Ardiansyah diamankan di Kelurahan
Muara Laung.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama melalui
Kapolsek Murung Ipda Yulianto SAP mengatakan, akibat pencurian tersebut Masjid
Al-Jihad mengalami kerugian sebesar Rp7,140 juta atas hilangnya peralatan
seperti satu unit amplifier, satu unit kipas angin dan satu unit mixer sound
system.
Pencurian itu diketahui pada hari Rabu 11
September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan di Masjid At-Taqwa dengan
nilai kerugian kurang lebih Rp2,9 juta. Adapun peralatan yang hilang berupa
satu unit mixer sound system.
Pada Minggu (15/9), sekitar pukul 14.15 Wib,
Kapolsek Murung bersama personel Polsek Murung berangkat menuju Muara Laung
untuk melakukan profiling terhadap para pelaku dan sekitar pukul 15.00 WIB
dilakukan penangkapan.
Keempat tersangka tersebut dibawa ke Polsek
Murung dan diamankan di Rutan Polsek Murung untuk dilakukan upaya penyidikan
dan pengembangan lebih lanjut. Perkara tersebut masih dikembangkan oleh pihak
penyidik Polsek Murung terkait dengan barang bukti lainnya dan kemungkinan
adanya tersangka lain. (her/ami)