26.3 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Satreskrim Mulai Lakukan Penyidikkan Keterlibatan Pemalsu Surat Rapid

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS. CO – Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid test Covid-19.

Ya, seperti
diketahui bahwa akhir-akhir ini marak ditemukan kasus sopir yang dibekali perusahaan
dengan surat rapid test palsu. Sejumlah kasus yang diserahkan tim posko libas
ke Polsek setempat pun kini sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Palangka
Raya. Seperti halnya kasus yang telah terjadi pada hari, Kamis (16/7) di Posko
Libas Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya. 

Berdasarkan
keterangan yang dihimpun dari kepolisian, saat pemeriksaan Tim Gugus Tugas
Covid-19, diketahui bahwa ditemukan surat rapid test palsu. Salah seorang sopir
truk MH, mengaku bahwa surat rapid test Covid-19 palsu  yang dimilikinya itu berasal dari AN

Baca Juga :  Selipkan Sajam dan Bergelagat Mencurigakan, Pemuda Ini Diamankan Polis

Setelah
dilakukan penelusuran, AN kemudian menerangkan bahwa surat rapid test Covid-19
berasal dari MS.  Selanjutnya AN memberikan
surat tersebut kepada sopir truk untuk melakukan tugasnya pengantaran angkutan.

Kasus tersebut
sedikit demi sedikit mulai terungkap setelah MS menerangkan kronologis bahwa dirinya
mengakui telah membuat surat rapid test Covid-19, yang mana awalnya pada
tanggal 7 Juli 2020 lalu, membawa 4 anak buahnya untuk ikut rapid test Covid-19
di RS. Siloam dengan biaya 80% dari pihak perusahaan.

Tiga hari
kemudian MS mencoba melakukan scanner surat yang asli untuk digandakan.  Satu minggu kemudian, baru berhasil membuat
duplikat surat rapid test berlogo Siloam Hospital.

Kasatreskrim
Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung membenarkan bahwa pihaknya melakukan
penyelidikkan adanya pemalsuan surat rapid test di Posko Libas Pahandut
Seberang.

Baca Juga :  Bobol Motor Mahasiswi IAIN, Ilmu Maling Pelajar Ini Belajar Youtube

“Adapun
ide untuk membuat surat rapid test palsu adalah ide sendiri yang digunakan
untuk menyiasati keterbatasan anggaran. Akan tetapi harus mempunyai rapid
test,” kata Todoan.

Padahal diketahui
bahwa dari pihak perusahaan PT. Mentari Laju Jaya telah menegur dan
mengingatkan tindakan pemalsuan surat rapid test itu.

Untuk
selanjutnya, dikatakan Todoan, bahwa  dia
dan anggota akan terus berupaya mengungkap kasus tersebut.  “Untuk jumlah tersangka akan didalami
dan dikembangkan. Hingga kini kasus tersebut masih didalami,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS. CO – Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid test Covid-19.

Ya, seperti
diketahui bahwa akhir-akhir ini marak ditemukan kasus sopir yang dibekali perusahaan
dengan surat rapid test palsu. Sejumlah kasus yang diserahkan tim posko libas
ke Polsek setempat pun kini sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Palangka
Raya. Seperti halnya kasus yang telah terjadi pada hari, Kamis (16/7) di Posko
Libas Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya. 

Berdasarkan
keterangan yang dihimpun dari kepolisian, saat pemeriksaan Tim Gugus Tugas
Covid-19, diketahui bahwa ditemukan surat rapid test palsu. Salah seorang sopir
truk MH, mengaku bahwa surat rapid test Covid-19 palsu  yang dimilikinya itu berasal dari AN

Baca Juga :  Selipkan Sajam dan Bergelagat Mencurigakan, Pemuda Ini Diamankan Polis

Setelah
dilakukan penelusuran, AN kemudian menerangkan bahwa surat rapid test Covid-19
berasal dari MS.  Selanjutnya AN memberikan
surat tersebut kepada sopir truk untuk melakukan tugasnya pengantaran angkutan.

Kasus tersebut
sedikit demi sedikit mulai terungkap setelah MS menerangkan kronologis bahwa dirinya
mengakui telah membuat surat rapid test Covid-19, yang mana awalnya pada
tanggal 7 Juli 2020 lalu, membawa 4 anak buahnya untuk ikut rapid test Covid-19
di RS. Siloam dengan biaya 80% dari pihak perusahaan.

Tiga hari
kemudian MS mencoba melakukan scanner surat yang asli untuk digandakan.  Satu minggu kemudian, baru berhasil membuat
duplikat surat rapid test berlogo Siloam Hospital.

Kasatreskrim
Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung membenarkan bahwa pihaknya melakukan
penyelidikkan adanya pemalsuan surat rapid test di Posko Libas Pahandut
Seberang.

Baca Juga :  Bobol Motor Mahasiswi IAIN, Ilmu Maling Pelajar Ini Belajar Youtube

“Adapun
ide untuk membuat surat rapid test palsu adalah ide sendiri yang digunakan
untuk menyiasati keterbatasan anggaran. Akan tetapi harus mempunyai rapid
test,” kata Todoan.

Padahal diketahui
bahwa dari pihak perusahaan PT. Mentari Laju Jaya telah menegur dan
mengingatkan tindakan pemalsuan surat rapid test itu.

Untuk
selanjutnya, dikatakan Todoan, bahwa  dia
dan anggota akan terus berupaya mengungkap kasus tersebut.  “Untuk jumlah tersangka akan didalami
dan dikembangkan. Hingga kini kasus tersebut masih didalami,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru