31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Rupiah dan Dolar Berserakan di Kamar Gubernur Kepri, Ini Jumlahnya

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menemukan 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas
berisi mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika. Jumlahnya fantastis
dan ditemukan saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun
di kawasan Tanjungpinang.

Padahal saat operasi
tangkap tangan (OTT) digelar, penyidik KPK juga telah menyita mata uang dari
berbagai negara di ruang kerja kantornya.

Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menyampaikan, pihaknya menemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan
SGD 134.711 tersebut berserakan di beberapa tempat di dalam kamar pribadai
mantan Bupati Karimun tersebut.

“Itu tidak kami
temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi ada di beberapa
tempat dan tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang. Itu yang
kami kumpulkan dan kami sita,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7) malam.

Saat operasi senyap
KPK, lanjut Febri, pada Rabu (10/7) lalu, KPK telah menyita sejumlah uang yang
terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan rincian SGD 6.000, SGD 43.942,
USD 5.303, EUR 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000.

Baca Juga :  Duel Karena Ayah Diejek, Mahrus Divonis 5 Bulan

Febri menjelaskan,
Nurdin diduga menerima suap sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta dari Abu Bakar
terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.

Sementara itu, kata
Febri, uang-uang lain yang didominasi mata uang asing yang telah disita
penyidik lembaga antirasuah terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh
Nurdin.

“Sedangkan sisanya
yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, Ringgit Malaysia,
riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi,”
ucap Febri.

Kendati demikian,
Febri enggan membeberkan sumber gratifikasi politikus Nasdem tersebut. Namun,
kata dia, duit haram itu masih terkait dengan proses perizinan di Kepulauan
Riau.

“Ada dugaan penerimaan
penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu
belum bisa disebut dia katakan proses penyidikan masih berjalan saat ini,”
tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK
telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Gubernur
Kepri Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kabid Perikanan
Tangkap Budi Hartono, serta pihak swasta Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK
juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Baca Juga :  Pelanggar Lalul Lntas Tahun Ini Mencapai 12 Ribu Lebih

Suap tersebut
diberikan oleh Abu Bakar pada Nurdin terkait pengajuan izin pemanfaatan laut
untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan resort dan kawasan
wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang
diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung

Atas perbuatannya,
Nurdin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎

Sebagai pihak diduga
pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(jpn)

 

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menemukan 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas
berisi mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika. Jumlahnya fantastis
dan ditemukan saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun
di kawasan Tanjungpinang.

Padahal saat operasi
tangkap tangan (OTT) digelar, penyidik KPK juga telah menyita mata uang dari
berbagai negara di ruang kerja kantornya.

Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menyampaikan, pihaknya menemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan
SGD 134.711 tersebut berserakan di beberapa tempat di dalam kamar pribadai
mantan Bupati Karimun tersebut.

“Itu tidak kami
temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi ada di beberapa
tempat dan tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang. Itu yang
kami kumpulkan dan kami sita,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7) malam.

Saat operasi senyap
KPK, lanjut Febri, pada Rabu (10/7) lalu, KPK telah menyita sejumlah uang yang
terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan rincian SGD 6.000, SGD 43.942,
USD 5.303, EUR 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000.

Baca Juga :  Duel Karena Ayah Diejek, Mahrus Divonis 5 Bulan

Febri menjelaskan,
Nurdin diduga menerima suap sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta dari Abu Bakar
terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.

Sementara itu, kata
Febri, uang-uang lain yang didominasi mata uang asing yang telah disita
penyidik lembaga antirasuah terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh
Nurdin.

“Sedangkan sisanya
yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, Ringgit Malaysia,
riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi,”
ucap Febri.

Kendati demikian,
Febri enggan membeberkan sumber gratifikasi politikus Nasdem tersebut. Namun,
kata dia, duit haram itu masih terkait dengan proses perizinan di Kepulauan
Riau.

“Ada dugaan penerimaan
penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu
belum bisa disebut dia katakan proses penyidikan masih berjalan saat ini,”
tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK
telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Gubernur
Kepri Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kabid Perikanan
Tangkap Budi Hartono, serta pihak swasta Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK
juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Baca Juga :  Pelanggar Lalul Lntas Tahun Ini Mencapai 12 Ribu Lebih

Suap tersebut
diberikan oleh Abu Bakar pada Nurdin terkait pengajuan izin pemanfaatan laut
untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan resort dan kawasan
wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang
diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung

Atas perbuatannya,
Nurdin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎

Sebagai pihak diduga
pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(jpn)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru