27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

KPK Tahu RJ Lino Pelesiran ke Luar Negeri Bareng Politikus Gerindra

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memastikan mengetahui keberadaan tersangka kasus pengadaan Quay
Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Hal ini diketahui
setelah mendapati Lino pergi ke luar negeri bersama sejumlah politisi.

Berdasarkan unggahan
foto di akun instagram milik politikus Partai Gerindra Heri Gunawan
(@herigunawan88), Lino tengah berada di dalam sebuah pesawat bersama sejumlah
politisi. Mereka di antaranya, Heri Gunawan, politikus Partai Golkar Misbakhun,
politkus PKS Akbar Faisal, dan Aboe Bakar Al Habsyi.

Foto tersebut diunggah
pada 6 Juli 2019. Keterangan lokasi di unggahan itu tertulis bahwa mereka
tengah berada di Dubai International. Oleh karena itu, KPK memastikan
mengetahui keberadaan mantan Dirut PT Pelindo II itu.

“KPK pasti tahu dan
jika diperlukan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dilakukan pemanggilan. Tapi
sekarang fokus kami adalah pemeriksaan sebagai saksi dulu terhadap pihak-pihak
lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta,
Selasa (16/7).

Baca Juga :  Pelat Nomor Polisi Jatuh, Mobil Penabrak Lari di Mintin Terungkap

Febri menyampaikan,
pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah ada pencegahan ke luar negeri
untuk Lino. Febri mengatakan, jika masa pencegahan RJ Lino ke luar negeri sudah
habis dan tidak ada perpanjangan, maka pihaknya tidak bisa melakukan
pelarangan.

“Yang pasti begini,
pelarangan ke laur negeri itu ada batas waktunya. Batas waktunya adalah enam
bulan dan diperpanjang selama enam bulan. Kalau lebih dari itu, tentu KPK tidak
bisa memaksakan pelarangan,” ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK
sempat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Lino. Pencegahan
itu dilakukan sejak 30 Desember 2015 selama enam bulan. Namun, belum ada
pemberitaan lanjutan terkait pencegahan ke luar negeri untuk Lino.

Baca Juga :  Datangi Kantor Gubernur, Ini yang Dilakukan Detasemen Gegana Satbrimob

Kasus ini sendiri
sudah berumur hampir empat tahun sejak RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka
pada 2015 lalu. KPK saat ini tengah fokus mengidentifikasi secara lebih rinci
kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari rasuah pengadaan QCC ini.

Kasus korupsi
pengadaan QCC di Pelindo II sendiri bermula pada Desember 2015. Eks Direktur
Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus rasuah di perusahaan pelat merah
yang ia pimpin. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay
Container Crane tahun anggaran 2010.

Lino disebut telah
menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek.
Penunjukan perusahaan asal tiongkok itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Dia pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.(jpo)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memastikan mengetahui keberadaan tersangka kasus pengadaan Quay
Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Hal ini diketahui
setelah mendapati Lino pergi ke luar negeri bersama sejumlah politisi.

Berdasarkan unggahan
foto di akun instagram milik politikus Partai Gerindra Heri Gunawan
(@herigunawan88), Lino tengah berada di dalam sebuah pesawat bersama sejumlah
politisi. Mereka di antaranya, Heri Gunawan, politikus Partai Golkar Misbakhun,
politkus PKS Akbar Faisal, dan Aboe Bakar Al Habsyi.

Foto tersebut diunggah
pada 6 Juli 2019. Keterangan lokasi di unggahan itu tertulis bahwa mereka
tengah berada di Dubai International. Oleh karena itu, KPK memastikan
mengetahui keberadaan mantan Dirut PT Pelindo II itu.

“KPK pasti tahu dan
jika diperlukan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dilakukan pemanggilan. Tapi
sekarang fokus kami adalah pemeriksaan sebagai saksi dulu terhadap pihak-pihak
lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta,
Selasa (16/7).

Baca Juga :  Pelat Nomor Polisi Jatuh, Mobil Penabrak Lari di Mintin Terungkap

Febri menyampaikan,
pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah ada pencegahan ke luar negeri
untuk Lino. Febri mengatakan, jika masa pencegahan RJ Lino ke luar negeri sudah
habis dan tidak ada perpanjangan, maka pihaknya tidak bisa melakukan
pelarangan.

“Yang pasti begini,
pelarangan ke laur negeri itu ada batas waktunya. Batas waktunya adalah enam
bulan dan diperpanjang selama enam bulan. Kalau lebih dari itu, tentu KPK tidak
bisa memaksakan pelarangan,” ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK
sempat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Lino. Pencegahan
itu dilakukan sejak 30 Desember 2015 selama enam bulan. Namun, belum ada
pemberitaan lanjutan terkait pencegahan ke luar negeri untuk Lino.

Baca Juga :  Datangi Kantor Gubernur, Ini yang Dilakukan Detasemen Gegana Satbrimob

Kasus ini sendiri
sudah berumur hampir empat tahun sejak RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka
pada 2015 lalu. KPK saat ini tengah fokus mengidentifikasi secara lebih rinci
kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari rasuah pengadaan QCC ini.

Kasus korupsi
pengadaan QCC di Pelindo II sendiri bermula pada Desember 2015. Eks Direktur
Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus rasuah di perusahaan pelat merah
yang ia pimpin. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay
Container Crane tahun anggaran 2010.

Lino disebut telah
menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek.
Penunjukan perusahaan asal tiongkok itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Dia pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.(jpo)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru