PANGKALAN BUN – Karena menangkap ikan menggunakan arus listrik
alias penyetruman, salah seorang warga berinisial SA (56) ditangkap Satuan
Polisi Air Polres Kobar, Selasa (16/7). Warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan
Arut Selatan itu diamankan saat menangkap ikan di perairan Gosong Pasir Daerah
Aliran Sungai (DAS) Lamandau.
Saat menangkap SA, polisi juga
mengamankan barang bukti berupa alat pancing dan beberapa alat setrum.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
melalui Kasatpolair Iptu Herbet membenarkan penangkapan terhadap SA. Saat ini
pelaku sudah ditahan di Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap SA bermula
ketika anggota Satpol Air mendapat laporan adanya warga yang melakukan
penyetruman ikan di lokasi tersebut. Polisi pun langsung mendatangi dan
melakukan pengecekan. “Ternyata
benar, pelaku yang membawa aki dengan cara diletakkan di kelotoknya disambung
dengan tongkat aluminium. Kami langsung interogasi dan membawa pelaku ke pos,”
kata Herbet, kemarin.
Menurut Herbet, saat diperiksa,
pelaku mengakui melakukan penyetruman itu dilarang. Tapi tetap nekat karena
selama ini merasa aman dan tidak ada masalah. Padahal cara seperti itu tidak
diizinkan, karena membahayakan dirinya serta kelangsungan hidup biota air dan laut.
Untuk itu polisi mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku bersama barang
bukti berupa satu kelotok atau getek serta mesinnya, enam aki 32 ampere serta
dua stik aluminium.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal
84 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 100B UU RI Nomor
45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan ancaman penjara enam tahun,”
ujarnya. (son/ens/ctk/nto)