27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tertangkap Tangan Bawa Sajam, Polsek Banama Tingang Amankan Seorang Pr

PALANGKA RAYA – Jajaran Kepolisian Sektor
(Polsek) Banama Tingang, Menangkap Ina Nurdanang (34) atas tindak pidana
membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto
melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian menyampaikan, yang
bersangkutan ditangkap saat di jalan tepatnya Jalan Lintas Palangka Raya-Gunung
Mas, Desa Goha Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa
(17/06/2020) pukul 14.30 WIB.

Dikutip dr Tribratanews,  Ipda Ivan penangkapan menjelaskan, tersangka
bermula saat anggota Polsek Banama Tingang, yakni Briptu Andre Saputra
melaksanakan patroli kemudian menemukan ada mobil jenis pikap sedang parkir di
pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan. “Setelah itu anggota
langsung mendatangai mobil tersebut Kemudian langsung melakukan pemeriksaan,
Benar saja bahwa ditemukan sajam di mobil tersangka,” bebernya .

Baca Juga :  Begal Sadis Diringkus, Salah Satunya Dibekuk saat Beli Roti Bakar

Kini warga Desa Ripi Kecamatan Sepang, Kabupaten
Gunung Mas tersebut kini sudah diamankan ke Mapolsek Banama Tingang untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka terancam
hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 2 Undang-Undang darurat RI nomor
12 tahun 1951,” ungkap Ivan.

PALANGKA RAYA – Jajaran Kepolisian Sektor
(Polsek) Banama Tingang, Menangkap Ina Nurdanang (34) atas tindak pidana
membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto
melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian menyampaikan, yang
bersangkutan ditangkap saat di jalan tepatnya Jalan Lintas Palangka Raya-Gunung
Mas, Desa Goha Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa
(17/06/2020) pukul 14.30 WIB.

Dikutip dr Tribratanews,  Ipda Ivan penangkapan menjelaskan, tersangka
bermula saat anggota Polsek Banama Tingang, yakni Briptu Andre Saputra
melaksanakan patroli kemudian menemukan ada mobil jenis pikap sedang parkir di
pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan. “Setelah itu anggota
langsung mendatangai mobil tersebut Kemudian langsung melakukan pemeriksaan,
Benar saja bahwa ditemukan sajam di mobil tersangka,” bebernya .

Baca Juga :  Begal Sadis Diringkus, Salah Satunya Dibekuk saat Beli Roti Bakar

Kini warga Desa Ripi Kecamatan Sepang, Kabupaten
Gunung Mas tersebut kini sudah diamankan ke Mapolsek Banama Tingang untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka terancam
hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 2 Undang-Undang darurat RI nomor
12 tahun 1951,” ungkap Ivan.

Terpopuler

Artikel Terbaru