32.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Pulang dari Warnet, Darli Satroni Rumah ASN yang Terlelap Tidur

PALANGKA  RAYA, PROKALTENG.CO – Viktor Setiawan, dan
istrinya, Astri
tidak pernah menduga, lelapnya tidur mereka ternyata
menjadi kesempatan emas bagi
Darly Prasetia alias Darli. Dia berhasil
menggondol sejumlah barang berharga dari dalam rumah Viktor.

Senin (15/3/2021) tadi, Darli
pun
menjalani
lanjutan sidang kasus pencurian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN)
Palangka Raya. Darli yang didakwa telah mencuri sejumlah barang  dan uang di rumah korban Viktor Setiawan di Jalan
Belida, Kelurahan Bukit Tunggal, menjalani lanjut sidang perkaranya yang
dilaksanakan secara daring.

Dalam lanjutan sidang yang dipimpin
ketua majelis hakim, Irfanul Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melanie
Anggraini, dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya menghadirkan dua saksi di
persidangan tersebut. Pertama, pemilik rumah atau korban, Viktor Setiawan, dan
istrinya, Astri.

Dalam kesaksiannya di
hadapan majelis hakim, Viktor dan Astri membenarkan bahwa rumah yang mereka
tempat
i mengalami peristiwa pencurian yang terjadi pada
hari Selasa
,5 Januari 2021.

Viktor yang
juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN)
menceritakan bahwa saat
kejadian pencurian tersebut terjadi ,dia berserta istrinya sedang tertidur
lelap di dalam kamar bagian  depan,
sehingga sama sekali tidak mengetahui aksi Darli melakukan pencurian tersebut.

Baca Juga :  Dua Pengedar Dibekuk, Belasan Paket Sabu Disimpan di Handphone

 â€œSaya tahu kejadian itu pas pagi hari setelah
saya lihat pintu belakang rumah terbuka dan barang-barang saya hilang,”
terang  viktor di dalam persidangan
tersebut.

Dia juga menerangkan akibat
aksi pencurian tersebut dirinya kehilangan sejumlah barang dan uang berupa satu
unit sepeda merk Polygon, satu HP serta  sejumlah
tunai yang ada di dalam tas yang ditaruh istrinya di meja ruangan tengah.

“Kerugiannya seluruhnya sekitar
Rp12.800.000,” kata Viktor yang keterangannya itu dibenarkan oleh istrinya.

“Uang yang dicuri itu
jumlahnya sekitar Rp 1.300.000, yang mulia,” kata Astri yang dalam keterangan
tambahan mengaku melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polresta
Palangkaraya pada hari itu juga.

Dari  keterangan Viktor, terdakwa Darli dikatakan
masuk ke dalam rumah nya melalui dinding seng yang yang terletak di belakang
rumahnya.
Berdasarkan keterangan Viktor, dari
sejumlah barang nya yang sempat di curi oleh Terdakwa Darli, hanya sepeda
Polygon miliknya saja yang berhasil ditemukan polisi.

“Karena sepeda itu ada nomor
serinya, cuma sudah dipilok jadi berubah warna,” ujar Viktor yang diakhir
kesaksian sempat mengatakan bahwa harga sepeda Polygon tersebut dibelinya
senilai Rp 8.500.000. Terdakwa Darli sendiri saat dikonfrontir terkait
kesaksian pasangan suami-istri tersebut. Kepada ketua majelis hakim
Irfanulhakim, terdakwa menyatakan membenarkan seluruh keterangan para saksi
ini.

Baca Juga :  Personel SAR Dikirim ke Katingan Bantu Warga Terdampak Banjir

Terdakwa sendiri mengaku
niat melakukan pencurian tersebut timbul secara spontan setelah dirinya melihat
sepeda Polygon milik korban yang ada di ruangan tengah rumah korban.

“Saya baru pulang habis main
game di warnet. Pas saya lewat saya lihat ada sepeda di dalam rumah trus saya
jalan ke belakang rumah cari jalan supaya bisa masuk ke
dalam rumah,” aku
Darli di hadapan majelis hakim.

Darli juga mengaku dirinya
memang masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel dinding seng yang ada
dibelakang rumah korban tersebut. Darli juga mengaku bahwa uang hasil curiannya
tersebut telah habis digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Begitu
juga sepeda Polygon dan Hp merek RMX 1941 milik korban juga telah dijual di
situs jual beli online dengan harga masing masing Rp 2 juta dan Rp 650.000.

Atas perbuatannya tersebut, Dali mengaku menyesali
perbuatannya. Rencananya sidang
kasus ini akan dilanjutkan pada
Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan isi tuntutan hukum yang di ajukan
jaksa penuntut umum.

PALANGKA  RAYA, PROKALTENG.CO – Viktor Setiawan, dan
istrinya, Astri
tidak pernah menduga, lelapnya tidur mereka ternyata
menjadi kesempatan emas bagi
Darly Prasetia alias Darli. Dia berhasil
menggondol sejumlah barang berharga dari dalam rumah Viktor.

Senin (15/3/2021) tadi, Darli
pun
menjalani
lanjutan sidang kasus pencurian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN)
Palangka Raya. Darli yang didakwa telah mencuri sejumlah barang  dan uang di rumah korban Viktor Setiawan di Jalan
Belida, Kelurahan Bukit Tunggal, menjalani lanjut sidang perkaranya yang
dilaksanakan secara daring.

Dalam lanjutan sidang yang dipimpin
ketua majelis hakim, Irfanul Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melanie
Anggraini, dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya menghadirkan dua saksi di
persidangan tersebut. Pertama, pemilik rumah atau korban, Viktor Setiawan, dan
istrinya, Astri.

Dalam kesaksiannya di
hadapan majelis hakim, Viktor dan Astri membenarkan bahwa rumah yang mereka
tempat
i mengalami peristiwa pencurian yang terjadi pada
hari Selasa
,5 Januari 2021.

Viktor yang
juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN)
menceritakan bahwa saat
kejadian pencurian tersebut terjadi ,dia berserta istrinya sedang tertidur
lelap di dalam kamar bagian  depan,
sehingga sama sekali tidak mengetahui aksi Darli melakukan pencurian tersebut.

Baca Juga :  Dua Pengedar Dibekuk, Belasan Paket Sabu Disimpan di Handphone

 â€œSaya tahu kejadian itu pas pagi hari setelah
saya lihat pintu belakang rumah terbuka dan barang-barang saya hilang,”
terang  viktor di dalam persidangan
tersebut.

Dia juga menerangkan akibat
aksi pencurian tersebut dirinya kehilangan sejumlah barang dan uang berupa satu
unit sepeda merk Polygon, satu HP serta  sejumlah
tunai yang ada di dalam tas yang ditaruh istrinya di meja ruangan tengah.

“Kerugiannya seluruhnya sekitar
Rp12.800.000,” kata Viktor yang keterangannya itu dibenarkan oleh istrinya.

“Uang yang dicuri itu
jumlahnya sekitar Rp 1.300.000, yang mulia,” kata Astri yang dalam keterangan
tambahan mengaku melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polresta
Palangkaraya pada hari itu juga.

Dari  keterangan Viktor, terdakwa Darli dikatakan
masuk ke dalam rumah nya melalui dinding seng yang yang terletak di belakang
rumahnya.
Berdasarkan keterangan Viktor, dari
sejumlah barang nya yang sempat di curi oleh Terdakwa Darli, hanya sepeda
Polygon miliknya saja yang berhasil ditemukan polisi.

“Karena sepeda itu ada nomor
serinya, cuma sudah dipilok jadi berubah warna,” ujar Viktor yang diakhir
kesaksian sempat mengatakan bahwa harga sepeda Polygon tersebut dibelinya
senilai Rp 8.500.000. Terdakwa Darli sendiri saat dikonfrontir terkait
kesaksian pasangan suami-istri tersebut. Kepada ketua majelis hakim
Irfanulhakim, terdakwa menyatakan membenarkan seluruh keterangan para saksi
ini.

Baca Juga :  Personel SAR Dikirim ke Katingan Bantu Warga Terdampak Banjir

Terdakwa sendiri mengaku
niat melakukan pencurian tersebut timbul secara spontan setelah dirinya melihat
sepeda Polygon milik korban yang ada di ruangan tengah rumah korban.

“Saya baru pulang habis main
game di warnet. Pas saya lewat saya lihat ada sepeda di dalam rumah trus saya
jalan ke belakang rumah cari jalan supaya bisa masuk ke
dalam rumah,” aku
Darli di hadapan majelis hakim.

Darli juga mengaku dirinya
memang masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel dinding seng yang ada
dibelakang rumah korban tersebut. Darli juga mengaku bahwa uang hasil curiannya
tersebut telah habis digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Begitu
juga sepeda Polygon dan Hp merek RMX 1941 milik korban juga telah dijual di
situs jual beli online dengan harga masing masing Rp 2 juta dan Rp 650.000.

Atas perbuatannya tersebut, Dali mengaku menyesali
perbuatannya. Rencananya sidang
kasus ini akan dilanjutkan pada
Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan isi tuntutan hukum yang di ajukan
jaksa penuntut umum.

Terpopuler

Artikel Terbaru