26.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Lima Pengedar dan 56 Paket Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meski situasi pandemi Covid-19 yang berimbas pada berbagai sektor, termasuk ekonomi, ternyata tak mengurangi peredaran narkoba di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Buktinya, aparat berwenang masih saja mendapati para pengedar barang haram tersebut.

Baru-baru ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil membeku lima orang tersangka pengedar narkoba di tiga lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.

Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, anggotanya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan mengamankan lima pelaku.

"Lima orang pelaku berinisial AH (45), LS (34), SA (65), PA (29), dan AM (43), berhasil diamankan dari tiga tempat berbeda," kata Nono Wardoyo, di Mapolda Kalteng, Senin (16/8/2021).

Baca Juga :  Jadi Bandar Sabu, Gunawan dan Nunung Ditangkap

Dijelaskan Nono, penangkapan pertama dilakukan pada 9 Agustus 2021 terhadap tersangka AH di Gang Rindang Banua II Jalan Riau. Sedangkan LS , SA dan PA kami ringkus di Jalan Morist Ismail III, serta AM berhasil diamankan di Jalan Ramin II Palangka Raya pada tanggal 12 Agustus 2021.

"Dari para pelaku tersebut setidaknya aparat penegak hukum telah berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 56 paket dengan berat kotor 196,39 gram.

Adapun para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," ungkapnya.

Baca Juga :  Truk Parkir Ditabrak, Begini Dech Jadinya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meski situasi pandemi Covid-19 yang berimbas pada berbagai sektor, termasuk ekonomi, ternyata tak mengurangi peredaran narkoba di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Buktinya, aparat berwenang masih saja mendapati para pengedar barang haram tersebut.

Baru-baru ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil membeku lima orang tersangka pengedar narkoba di tiga lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.

Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, anggotanya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan mengamankan lima pelaku.

"Lima orang pelaku berinisial AH (45), LS (34), SA (65), PA (29), dan AM (43), berhasil diamankan dari tiga tempat berbeda," kata Nono Wardoyo, di Mapolda Kalteng, Senin (16/8/2021).

Baca Juga :  Jadi Bandar Sabu, Gunawan dan Nunung Ditangkap

Dijelaskan Nono, penangkapan pertama dilakukan pada 9 Agustus 2021 terhadap tersangka AH di Gang Rindang Banua II Jalan Riau. Sedangkan LS , SA dan PA kami ringkus di Jalan Morist Ismail III, serta AM berhasil diamankan di Jalan Ramin II Palangka Raya pada tanggal 12 Agustus 2021.

"Dari para pelaku tersebut setidaknya aparat penegak hukum telah berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 56 paket dengan berat kotor 196,39 gram.

Adapun para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," ungkapnya.

Baca Juga :  Truk Parkir Ditabrak, Begini Dech Jadinya

Terpopuler

Artikel Terbaru