31.3 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Polres Kobar Amankan Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan
lima pelaku yang terlibat dalam pemalsuan surat hasil keterangan rapid test
untuk calon penumpang kapal. Lima pelaku tersebut berinisial SA (41), TO (28),
AM, MU dan SS. Kelimanya diamankan di tiga tempat berbeda.

Kapolres Kobar AKBP Dharma
Ginting mengatakan, awal mulanya pelaku MU dan SS ingin melakukan perjalanan ke
daerah Jawa dan memerlukan surat hasil rapid test.

“Kemudian memesan rapid test
kepada pelaku TO melalu via whatapp yang kemudian disampaikan kepada pelaku SA
pada Sabtu (11/7/2020). Dimana biaya yang ditentukan sebesar Rp300 ribu per suratnya,
setelah dibuatkan, lalu keesokan harinya diserahkan kepada pemesan,” beber
Kapolres di Pangkalan Bun, Kamis (15/7).

Baca Juga :  Bandar Narkoba Gumas Diganjar 7 Tahun Penjara Plus Denda 1 Miliar

Saat akan memasuki kapal dan dilakukan
pemeriksaan terhadap surat rapid test, lanjut Dharma, petugas melihat ada kejanggalan.
Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata surat keterangan tersebut palsu.

“Saat itu langsung kami amankan
penumpang berikut barang bukti berupa 19 lembar surat keterangan hasil rapid
test yang diduga palsu tersebut,” imbuhnya.

Saat ini kelima pelaku sedang
diperiksa secara intensif terkait hasil rapid test palsu tersebut. “Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 263
ayat 2 KUH Pidana tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman penjara maksimal
enam tahun,” tandasnya.

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan
lima pelaku yang terlibat dalam pemalsuan surat hasil keterangan rapid test
untuk calon penumpang kapal. Lima pelaku tersebut berinisial SA (41), TO (28),
AM, MU dan SS. Kelimanya diamankan di tiga tempat berbeda.

Kapolres Kobar AKBP Dharma
Ginting mengatakan, awal mulanya pelaku MU dan SS ingin melakukan perjalanan ke
daerah Jawa dan memerlukan surat hasil rapid test.

“Kemudian memesan rapid test
kepada pelaku TO melalu via whatapp yang kemudian disampaikan kepada pelaku SA
pada Sabtu (11/7/2020). Dimana biaya yang ditentukan sebesar Rp300 ribu per suratnya,
setelah dibuatkan, lalu keesokan harinya diserahkan kepada pemesan,” beber
Kapolres di Pangkalan Bun, Kamis (15/7).

Baca Juga :  Bandar Narkoba Gumas Diganjar 7 Tahun Penjara Plus Denda 1 Miliar

Saat akan memasuki kapal dan dilakukan
pemeriksaan terhadap surat rapid test, lanjut Dharma, petugas melihat ada kejanggalan.
Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata surat keterangan tersebut palsu.

“Saat itu langsung kami amankan
penumpang berikut barang bukti berupa 19 lembar surat keterangan hasil rapid
test yang diduga palsu tersebut,” imbuhnya.

Saat ini kelima pelaku sedang
diperiksa secara intensif terkait hasil rapid test palsu tersebut. “Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 263
ayat 2 KUH Pidana tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman penjara maksimal
enam tahun,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru