28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Bandar Narkoba Gumas Diganjar 7 Tahun Penjara Plus Denda 1 Miliar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang bandar atau pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Gunung Mas, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Kedua bandar itu adalah Antoni alias Toni.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam sidang putusan yang digelar terpisah, Senin (23/8/2021).

“Memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 7 tahun dan denda Rp1 milliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis hakim, Irfanul Hakim saat membacakan vonis terhadap Antoni.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim menyampaikan kronologis tertangkapnya terdakwa Antoni.

Pada Jumat (12/2/2021) sekitar jam 16.00 Wib saat terdakwa berada di rumah saksi yang juga terdakwa, Krista  Aprilia di Jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, tepatnya di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas. Kemudian Heru yang masuk dalam Pencarian Orang mendatangi rumah saksi Krista Aprilia untuk menyerahkan 2  paket sabu dengan harga Rp12 juta kepada terdakwa dan saksi tersebut.

Baca Juga :  Diduga Bawa Pupuk Palsu, Tiga Orang Kini Diamankan

Setelah menerima sabu, terdakwa langsung membaginya menjadi 12 paket yang akan dijual oleh terdakwa dan saksi dengan harga yang bervariasi, dengan rincian 7  paket shabu dijual dengan harga Rp2 juta per paket dan 5  paket sabu dengan harga Rp500 ribu per paket.

Kemudian dari 12 paket sabu tersebut, telah terjual kepada orang yang tidak dikenal terdakwa sebanyak 4 paket dengan rincian 2 paket dengan harga Rp2 juta per paket dan 2  paket dengan harga Rp500 ribu per paket.

Sedangkan sisanya sebanyak 8 paket masih belum terjual dan uang hasil penjualan sabu telah diserahkan terdakwa kepada saksi Krista Aprilia.

Selanjutnya pada Minggu (14/2/2021), sekitar jam 01.00 Wib, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Krista Aprilia di rumah saksi Krista Aprilia, yang pada saat itu sedang berada di dalam sebuah kamar.

Baca Juga :  Gara-gara Paha, Cinta Lakukan Hal Ini

Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti  yang berada di dalam kekuasaan terdakwa berupa 8 paket kristal sabu berat bersih 3,88 gram, 5 bundel plastik klip bening, 1  buah timbangan digital merek constant warna silver, 1  buah sendok sabu dari sedotan warna hitam, 1  buah kotak warna hitam, 1 buah toples kecil bening, 1  botol redoxon dilapisi isolasi warna biru, dan 8 buah pipet kaca.

Lalu ditemukan juga barang bukti yang berada dalam penguasaan saksi Krista Aprilia berupa uang tunai sebesar Rp2,95 juta.

Satu buah buku catatan penjualan sabu warna merah, 1  buah handphone merek Realme 6 warna comet white.

Sedangkan apabila keuntungan yang didapatkan terdakwa dan saksi Krisna Aprilia jika 12  paket sabu tersebut laku terjual yaitu sebesar Rp4,5 juta.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang bandar atau pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Gunung Mas, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Kedua bandar itu adalah Antoni alias Toni.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam sidang putusan yang digelar terpisah, Senin (23/8/2021).

“Memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 7 tahun dan denda Rp1 milliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis hakim, Irfanul Hakim saat membacakan vonis terhadap Antoni.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim menyampaikan kronologis tertangkapnya terdakwa Antoni.

Pada Jumat (12/2/2021) sekitar jam 16.00 Wib saat terdakwa berada di rumah saksi yang juga terdakwa, Krista  Aprilia di Jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, tepatnya di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas. Kemudian Heru yang masuk dalam Pencarian Orang mendatangi rumah saksi Krista Aprilia untuk menyerahkan 2  paket sabu dengan harga Rp12 juta kepada terdakwa dan saksi tersebut.

Baca Juga :  Diduga Bawa Pupuk Palsu, Tiga Orang Kini Diamankan

Setelah menerima sabu, terdakwa langsung membaginya menjadi 12 paket yang akan dijual oleh terdakwa dan saksi dengan harga yang bervariasi, dengan rincian 7  paket shabu dijual dengan harga Rp2 juta per paket dan 5  paket sabu dengan harga Rp500 ribu per paket.

Kemudian dari 12 paket sabu tersebut, telah terjual kepada orang yang tidak dikenal terdakwa sebanyak 4 paket dengan rincian 2 paket dengan harga Rp2 juta per paket dan 2  paket dengan harga Rp500 ribu per paket.

Sedangkan sisanya sebanyak 8 paket masih belum terjual dan uang hasil penjualan sabu telah diserahkan terdakwa kepada saksi Krista Aprilia.

Selanjutnya pada Minggu (14/2/2021), sekitar jam 01.00 Wib, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Krista Aprilia di rumah saksi Krista Aprilia, yang pada saat itu sedang berada di dalam sebuah kamar.

Baca Juga :  Gara-gara Paha, Cinta Lakukan Hal Ini

Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti  yang berada di dalam kekuasaan terdakwa berupa 8 paket kristal sabu berat bersih 3,88 gram, 5 bundel plastik klip bening, 1  buah timbangan digital merek constant warna silver, 1  buah sendok sabu dari sedotan warna hitam, 1  buah kotak warna hitam, 1 buah toples kecil bening, 1  botol redoxon dilapisi isolasi warna biru, dan 8 buah pipet kaca.

Lalu ditemukan juga barang bukti yang berada dalam penguasaan saksi Krista Aprilia berupa uang tunai sebesar Rp2,95 juta.

Satu buah buku catatan penjualan sabu warna merah, 1  buah handphone merek Realme 6 warna comet white.

Sedangkan apabila keuntungan yang didapatkan terdakwa dan saksi Krisna Aprilia jika 12  paket sabu tersebut laku terjual yaitu sebesar Rp4,5 juta.

Terpopuler

Artikel Terbaru