30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Bawa Pupuk Palsu, Tiga Orang Kini Diamankan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Mengakut pupuk tanpa dokumen resmi dan diduga palsu, tiga orang diamankan
personel Direktorat Samapta Polda Kalteng saat melintas di Jalan Trans Kalimantan
Arah Kalampangan, Kota Palangka Raya, Selasa (18/8) malam.

Mereka masing-masing bernama Abdul
Mukit, Benny Saputra dan Imam Samsudin. Ketiganya diamankan berikut dua mobil
pikap nopol S 8607 AD dan W 8680 NR.

Sedikitnya 59 sak pupuk NPK 1616
yang tidak jelas dokumennya itu akhirnya diamankan. Kini seluruhnya sudah
dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.

Direktur Samapta Polda
Kalteng  Kombes Pol Susilo Wardono, Rabu
(19/8) menyampaikan, bahwa barang bukti yang diamankan itu merupakan tangkapan
tanggal 18 Agustus 2020, di persimpangan 
Jalan Trans Kalimantan arah Kalampangan, pukul 23.45 WIB saat dilakukan
patroli cipta kondisi kamtibmas.

Baca Juga :  Gudang Penggilingan Padi Milik Anggota Dewan Terbakar

“Kita menemukan pikap bermuatan
pupuk dengan muatan 26 sak. Dan satu pikap lain bermuatan 33 karung sak, yang
keseluruhan sebanyak 59 sak. Diteliti sesuai pupuk asli ternyata ada
perbedaan,” ujarnya.

Susilo menuturkan dalam hal itu, personelnya
mengamankan tiga orang, yakni dua sopir Abdul Mukit dan Beni Saputra. Selanjutnya
satu orang adalah buruh angkut, Imam Samsudin.

Sementara satu pria yang merupakan
sales melarikan diri dan masih dalam pencarian.

“Untuk sementara diketahui dalam
pengakutan, bahwa pupuk yang mereka bawa jika dibandingkan pupuk dengan merek
sama ternyata  berbeda. Diangkut dari Perenggean,
Kotim dibawa ke Kapuas untuk didistribusikan. Diperkirakan diproduksi dari
Jawa. Kita akan melakukan cek di laboraturium.” pungkasnya.

Baca Juga :  OTT KPK! Bupati Probolinggo dan Suami Ditangkap

Salah satu sopir Donny mengakui
bahwa pupuk itu memang diangkut dari Kotawaringin Timur tepatnya Perenggean.  Kemudian rencananya didistribusikan ke
Kabupaten Kapuas. Satu sak pupuk dijual 250 ribu dan tiga kali melakukan
pengakutan.

“Dari Perenggan ke  kapuas. Sudah tiga kali ini mengakut untuk
pupuk sawit dengan upah Rp.250 ribu. Memang tidak ada surat pengangkutan.”
pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Mengakut pupuk tanpa dokumen resmi dan diduga palsu, tiga orang diamankan
personel Direktorat Samapta Polda Kalteng saat melintas di Jalan Trans Kalimantan
Arah Kalampangan, Kota Palangka Raya, Selasa (18/8) malam.

Mereka masing-masing bernama Abdul
Mukit, Benny Saputra dan Imam Samsudin. Ketiganya diamankan berikut dua mobil
pikap nopol S 8607 AD dan W 8680 NR.

Sedikitnya 59 sak pupuk NPK 1616
yang tidak jelas dokumennya itu akhirnya diamankan. Kini seluruhnya sudah
dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.

Direktur Samapta Polda
Kalteng  Kombes Pol Susilo Wardono, Rabu
(19/8) menyampaikan, bahwa barang bukti yang diamankan itu merupakan tangkapan
tanggal 18 Agustus 2020, di persimpangan 
Jalan Trans Kalimantan arah Kalampangan, pukul 23.45 WIB saat dilakukan
patroli cipta kondisi kamtibmas.

Baca Juga :  Gudang Penggilingan Padi Milik Anggota Dewan Terbakar

“Kita menemukan pikap bermuatan
pupuk dengan muatan 26 sak. Dan satu pikap lain bermuatan 33 karung sak, yang
keseluruhan sebanyak 59 sak. Diteliti sesuai pupuk asli ternyata ada
perbedaan,” ujarnya.

Susilo menuturkan dalam hal itu, personelnya
mengamankan tiga orang, yakni dua sopir Abdul Mukit dan Beni Saputra. Selanjutnya
satu orang adalah buruh angkut, Imam Samsudin.

Sementara satu pria yang merupakan
sales melarikan diri dan masih dalam pencarian.

“Untuk sementara diketahui dalam
pengakutan, bahwa pupuk yang mereka bawa jika dibandingkan pupuk dengan merek
sama ternyata  berbeda. Diangkut dari Perenggean,
Kotim dibawa ke Kapuas untuk didistribusikan. Diperkirakan diproduksi dari
Jawa. Kita akan melakukan cek di laboraturium.” pungkasnya.

Baca Juga :  OTT KPK! Bupati Probolinggo dan Suami Ditangkap

Salah satu sopir Donny mengakui
bahwa pupuk itu memang diangkut dari Kotawaringin Timur tepatnya Perenggean.  Kemudian rencananya didistribusikan ke
Kabupaten Kapuas. Satu sak pupuk dijual 250 ribu dan tiga kali melakukan
pengakutan.

“Dari Perenggan ke  kapuas. Sudah tiga kali ini mengakut untuk
pupuk sawit dengan upah Rp.250 ribu. Memang tidak ada surat pengangkutan.”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru