NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Gara-gara melerai perkelahian, justru berujung penganiayaan. Inilah yang dialami terdakwa Rusli. Pria muda ini pun dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya, Jovanka Aini Azhar. Berharap agar hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP .
Diungkapkan JPU, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 pukul 22.00 WIB. Saat itu terdakwa bersama saksi Bayu dan saksi korban Benny sedang minum minuman beralkohol di barak terdakwa yang berada di belakang Koramil 1017-01 Bulik, Jalan Bukit Hibul Utara kelurahan Nanga Bulik.
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal ke barakan tersebut. Dan terjadi keributan antara saksi Bayu dan beberapa orang tersebut.
Kemudian terdakwa Rusli bersama saksi korban Benny membantu melerai perkelahian tersebut. Sehingga orang-orang yang tidak dikenal tersebut pergi dan meninggalkan lokasi.
“Namun kemudian terdakwa Rusli marah karena tidak terima saksi korban atas nama Benny membela orang-orang tidak dikenal tersebut, dibandingkan temannya sendiri,” beber JPU, Jum’at (16/5) saat dikonfirmasi.
Saksi korban Benny kemudian menjawab bahwa ia tidak membela, hanya ingin melerai. Hingga akhirnya keduanya cekcok.
Saat korban Benny bersama Bayu akan pergi meninggalkan lokasi, terdakwa Rusli masuk ke dalam barak dan mengambil sebuah parang yang berada dirak sepatu dan keluar menuju arah korban.
Terdakwa mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya ke arah kepala korbannya sebanyak 2 kali namun mengenai helm. Kemudian rerdakwa mendorong korban dan kembali mengayunkan parang yang dibawanya sebanyak 1 kali, hingga mengenai punggung sebelah kiri korban.
Sempat terjadi kejar-kejaran dan adu pukul, penganiayaan berhenti saat korban meminta ampun pada terdakwa. “Karena adanya laporan telah terjadi keributan di barak tersebut, kemudian datang seorang polisi yang mengamankan terdakwa,” tandasnya. (bib)