27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Kejati Kalteng Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Puluhan Saksi Sudah Diperiksa

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim.

Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Kotim kepada KONI Kotim  untuk tahun 2021, 2022, dan 2023.

”Peruntukannya oleh KONI nanti akan disalurkan kepada beberapa pengurus cabang olahraga (cabor)sekitar 20 an,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/5).

Dia menyebut dalam penyidikan tersebut, diduga dalam pelaksanaan  itu fiktif dalam pembelanjaannya dan juga mark up serta terjadinya kesalahan prosedur dalam pembelanjaan.

Baca Juga :  Perahu Terbalik, Satu Korban Diduga Tenggelam Masih Proses Pencarian

”Misalnya, untuk pembelanjaan tersebut harus dilakukan oleh cabor, tapi dalam praktiknya ternyata dibelanja atau digunakan langsung oleh pengurus KONI,” imbuhnya

”Jadi pengurus KONI menyerahkan barang kepada cabor, kemudian bukti pertanggungjawabannya dibikin sedemikian rupa. Sehingga diduga bukti-bukti tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” imbuhnya.

Doughlas menyebut, pemerikasan kasus dana hibah Pemkab Kotim untuk KONI Kotim sudah dilakukan sejak satu minggu ini.  ”Yang jelas, pejabat struktural di lingkungan KONI Kotim dan Ketua dari cabang olahraga tersebut turut diperiksa sebagai saksi,”bebernya.

Saat ini sambung Douglas tim penyidik dan auditor tengah mulai bekerja menghitung kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Kalteng Eko Nugroho  menyebut ada sekitar lebih dari 50 saksi pada pemeriksaan penyidikan dana hibah Pemkab Kotim untuk KONI Kotim. Ia menjelaskan, saksi tersebut terus berkembang sesuai dengan pendalaman penyidikan.

Baca Juga :  Sebagai Terdakwa, Ben dan Ary Bantah Semua Tuduhan Dugaan Korupsi

”Semua  kita lakukan pemeriksaan, kami turunkan tim kesana (Kotim) tiga orang jaksa penyidik dan di sini kita kerahkan 5 orang jaksa penyidik,” imbuhnya.

Ia mengaku sudah memanggil orang yang ada keterkaitan dengan dana hibah KONI Kotim. Selain itu, dia menyebut, Ketua KONI Kotim Ahyar Umar sudah dilakukan pemeriksaan awal.

”Nanti sambil melengkapi data-data kita akan lihat sejauh mana dan sampai dimana nanti. Dan prosesnya berjalan,” ungkapnya.(hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim.

Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Kotim kepada KONI Kotim  untuk tahun 2021, 2022, dan 2023.

”Peruntukannya oleh KONI nanti akan disalurkan kepada beberapa pengurus cabang olahraga (cabor)sekitar 20 an,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/5).

Dia menyebut dalam penyidikan tersebut, diduga dalam pelaksanaan  itu fiktif dalam pembelanjaannya dan juga mark up serta terjadinya kesalahan prosedur dalam pembelanjaan.

Baca Juga :  Perahu Terbalik, Satu Korban Diduga Tenggelam Masih Proses Pencarian

”Misalnya, untuk pembelanjaan tersebut harus dilakukan oleh cabor, tapi dalam praktiknya ternyata dibelanja atau digunakan langsung oleh pengurus KONI,” imbuhnya

”Jadi pengurus KONI menyerahkan barang kepada cabor, kemudian bukti pertanggungjawabannya dibikin sedemikian rupa. Sehingga diduga bukti-bukti tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” imbuhnya.

Doughlas menyebut, pemerikasan kasus dana hibah Pemkab Kotim untuk KONI Kotim sudah dilakukan sejak satu minggu ini.  ”Yang jelas, pejabat struktural di lingkungan KONI Kotim dan Ketua dari cabang olahraga tersebut turut diperiksa sebagai saksi,”bebernya.

Saat ini sambung Douglas tim penyidik dan auditor tengah mulai bekerja menghitung kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Kalteng Eko Nugroho  menyebut ada sekitar lebih dari 50 saksi pada pemeriksaan penyidikan dana hibah Pemkab Kotim untuk KONI Kotim. Ia menjelaskan, saksi tersebut terus berkembang sesuai dengan pendalaman penyidikan.

Baca Juga :  Sebagai Terdakwa, Ben dan Ary Bantah Semua Tuduhan Dugaan Korupsi

”Semua  kita lakukan pemeriksaan, kami turunkan tim kesana (Kotim) tiga orang jaksa penyidik dan di sini kita kerahkan 5 orang jaksa penyidik,” imbuhnya.

Ia mengaku sudah memanggil orang yang ada keterkaitan dengan dana hibah KONI Kotim. Selain itu, dia menyebut, Ketua KONI Kotim Ahyar Umar sudah dilakukan pemeriksaan awal.

”Nanti sambil melengkapi data-data kita akan lihat sejauh mana dan sampai dimana nanti. Dan prosesnya berjalan,” ungkapnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru