27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Polisi dan BRN Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

PALANGKA RAYA – Buser Rentcar Nasional (BRN) Palangka Raya berhasil
menangkap pelaku penggelapan mobil di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Pelaku
bernama Arine Dwi Purnomo (40) itu melakukan aksi penggelapan pada 2 Januari
2020 lalu di Pemalang, Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap pelaku ini
berawal dari koordinasi BRN dengan Resmob Polres Pulang Pisau guna membantu tim
BRN Pemalang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara merental satu unit mobil jenis Agya dengan plat nomor G 8708 NM. Namun
mobil itu tidak dikembalikan selang beberapa hari ke pemiliknya.

Menurut informasi yang diperoleh,
mobil yang disewa telah dipindah tangankan ke seseorang dan selanjutnya pelaku
melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun 2 Truk dan Hilux, Rumah Warga Cempaka Mulia Rusak Pa

Koordinator daerah (Korda) BRN
Kalteng melalui ketua Korwil Feriyanto membenarkan hal ini. Ia menuturkan
pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang melakukan penggelapan
sebuah mobil rental, yang melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng),
tepatnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Kita kerja sama dengan
pihak Polres Pulang Pisau dan berharap mengamankan pelaku,” kata Feriyanto,
saat dikonfirmasi Minggu (16/2/2020).

Dalam kasus tersebut, pelaku yang
merupakan warga Pemalang ini diduga melarikan diri ke Kalteng sejak Januari
2020 dan akhirnya berhasil ditangkap kemudian langsung dibawa ke Polres setempat
untuk diserahkan ke pihak Polda Jawa Tengah. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Buser Rentcar Nasional (BRN) Palangka Raya berhasil
menangkap pelaku penggelapan mobil di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Pelaku
bernama Arine Dwi Purnomo (40) itu melakukan aksi penggelapan pada 2 Januari
2020 lalu di Pemalang, Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap pelaku ini
berawal dari koordinasi BRN dengan Resmob Polres Pulang Pisau guna membantu tim
BRN Pemalang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara merental satu unit mobil jenis Agya dengan plat nomor G 8708 NM. Namun
mobil itu tidak dikembalikan selang beberapa hari ke pemiliknya.

Menurut informasi yang diperoleh,
mobil yang disewa telah dipindah tangankan ke seseorang dan selanjutnya pelaku
melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun 2 Truk dan Hilux, Rumah Warga Cempaka Mulia Rusak Pa

Koordinator daerah (Korda) BRN
Kalteng melalui ketua Korwil Feriyanto membenarkan hal ini. Ia menuturkan
pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang melakukan penggelapan
sebuah mobil rental, yang melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng),
tepatnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Kita kerja sama dengan
pihak Polres Pulang Pisau dan berharap mengamankan pelaku,” kata Feriyanto,
saat dikonfirmasi Minggu (16/2/2020).

Dalam kasus tersebut, pelaku yang
merupakan warga Pemalang ini diduga melarikan diri ke Kalteng sejak Januari
2020 dan akhirnya berhasil ditangkap kemudian langsung dibawa ke Polres setempat
untuk diserahkan ke pihak Polda Jawa Tengah. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru