KUALA PEMBUANG-Ratusan atau
sebanyak 179 paket plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu
barang bukti dari tersangka Halidi, kini dimusnahkan dengan cara dilarutkan
yang telah dicampur dengan bahan kimia atau deterjen di halaman Polres Seruyan,
Kamis (16/1) sore.
Pemusnahan barang bukti milik
pria 40 tahun itupun dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Seruyan Kompol
Roni Wijaya, yang juga dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Seruyan maupun
Dinas Kesehatan untuk melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
Kapolres Seruyan AKBP Agung
Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir, AKP Setiyono mengatakan, bahwa
barang bukti yang dimusnahkan tersebut milik tersangka Halidi, yang diduga
sebagai bandar sabu.
Sebelumnya Halidi berhasil
diamankan oleh anggota Polsek Seruyan Hilir dan anggota Satreskoba Polres
Seruyan di kawasan Jalan perusahaan yaitu di Blok E 5/6 PT Sarana Titian
Permata (STP) I Devisi I Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa
(7/1) lalu.
“Untuk hari ini kita
bersama-sama pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti yang diduga
Narkotika jenis sabu dari tersangka Halidi,” kata Kapolsek Seruyan Hilir
AKP Setiyono, Kamis (16/1) sore.
Setiyono menjelaskan, untuk
barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 179 paket plastik klip kecil yang
berisikan narkotika jenis sabu, sementara satu paket sisanya nanti untuk
dilakukan uji laborarorium.
Sebelumnya anggota Polsek
Seruyan Hilir dan Satreskoba Polres Seruyan berhasil menyita barang bukti
sebanyak 180 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor
71,04 gram atau berat bersih 30,90 gram yaitu milik Halidi.
Akibat perbuatanya Halidi juga
dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk jumlah barang
bukti yang kita musnahkan hari ini sekitar 179 bungkus plastik klip kecil
berisi narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan, dan sisanya untuk
laboratorium,” pungkasnya. (ais)