Site icon Prokalteng

Polres Kotim Amankan 13 Tersangka Sabu

polres-kotim-amankan-13-tersangka-sabu

SAMPIT – Belum sampai sebulan Satreskoba Polres
Kotim berhasil mengamankan 13 tersangka sabu. Bahkan, dalam sehari aparat
berhasil meringkus empat tersangka sekaligus. Mirinya lagi, dari 13 tersangka,
satu di antaranya masih anak di bawah umur.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel mengatakan, penangkapan ini hasil laporan masyarakat. Kata dia, dari
awal tahun sampai Rabu (15/1), pihaknya sudah menangkap 13 tersangka peredaraan
gelap narkotika jenis sabu. Secara keseluruhan dari 13 tersangka, tegas dia,
total barang bukti yang berhasil diamankan ada 41,42 gram sabu dan satu
tersangka masih di bawah umur.

“Tidak hanya barang bukti sabu
saja, akan tetapi ada timbangan juga diamankan,” tegasnya saat rilis di
Mapolres Kotim, Rabu (15/1).

Dirinya juga menerangkan, dari
13, 10 kasus berasal dari Polres Kotim, satu Kapolsek Baamang dan dua Polsek
Ketapang. “Mencermati banyaknya narkotika di Bumi Habaring Hurung ini, kami
mohon kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama dan membantu kami mengungkapnya,”
jelasnya.

Diakui Rommel, pihaknya tidak
bisa bekerja sendiri. Dalam 15 hari saja, sudah 13 tersangka berhasil
diamankan. Jadi, rata-rata sehari aparat mengamankan satu tersangka. Dalam
sehari pun, aparat sanggup mengamankan empat tersangka. Mereka yakni Deny
Kurniawan (22), yang ditangkap pada Minggu (12/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Andi
Suwandi (24) yang ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, ada nama Yudi Rahman (47)
ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, dan terakhir yaitu Saiful Rahim (30)
ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat menangkap Deny, selain
mengamankan diduga sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya berupa
satu motor Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol KH 2932 LI warna biru, handphone dan
satu buku catatan penjualan.

Sementara dari tangan Andi,
aparat juga mengamankan satu timbangan digital, satu buku catatan hasil
penjualan sabu, dan satu Hp. Sedangkan dari Yudi Rahman, aparat juga mengamankan
barbuk lainnya berupa Hp serta celana pendek warna  abu-abu. Dari tangan Saiful Rahim, petugas
berhasil mengamankan barbuk Hp serta uang tunai Rp200.000.

Menurut Rommel, para tersangka
ada yang berkaitan namun ada juga yang tidak. Pihaknya akan menyelidiki lebih
lanjut asal muasal barang yang diduga diedarkan para tersangka. “Dan mereka ini
ada pemain baru, dan juga lama. Saya tegaskan pula, tidak ada ruang dan gerak
bagi pengedar sabu di Kotim ini. Jadi, bagi masyarakat yang mengetahui
peredaran narkoba ini laporkan kepada kami,” tutur pria dengan dua melati di
pundak ini.

Sementara pasal yang disangkakan
terhadap tersangka ini yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif/ami/nto)

Exit mobile version