27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

CEMBURU, WANITA INI TEBAS MANTAN SUAMI PAKAI GOLOK

MUARA TEWEH-Diduga
sakit hati, seorang wanita berinisial WA (31) menyerang mantan suaminya Atek
(31) dengan menggunakan sebuah golok. WA menebaskan golok tersebut ke tubuh
korban. Mantan suaminya pun mengalami luka di lengan dan telapak tangan kiri
hingga dilarikan ke RSUD Muara Teweh.

Diduga WA sakit hati
karena setelah bercerai dengan dirinya, mantan suaminya itu menikah siri dengan
wanita lain. Tak mampu lagi menahan sakit hati dan emosi ketika bertemu di
sebuah barak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Wa pun
nekat mengayuhkan golok ke Atek yang saat itu sedang minum kopi. Tak puas
dengan tebasan, pelaku juga mencekik korban sampai terluka.

Baca Juga :  Ditangkap Polisi, Penginjak Al-Quran Menangis

Kasatreskrim Polres
Batara, AKP Kristanto Situmeang didampingi Kepala Unit PPA, Aipda Ahlan Firdaus,
Selasa (14/1) membenarkan polisi telah menerima laporan kasus itu, dan sempat
melakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap di
Kandui, setelah kami mendapat informasi. Penangkapannya pada Senin (6/1),”
jelas Kristanto.

Mengenai motif
pembacokan tersangka, menurut kasat, mengaku masih memendam rasa kecewa karena
diceraikan korban, dan cemburu mendengar mantan suaminya kawin lagi.

“Terkait dengan kasus
ini, kami mengenakan pelaku pelanggaran pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan ancaman hukumannya dua tahun penjara,” tegas Kristanto. (her/uni)

MUARA TEWEH-Diduga
sakit hati, seorang wanita berinisial WA (31) menyerang mantan suaminya Atek
(31) dengan menggunakan sebuah golok. WA menebaskan golok tersebut ke tubuh
korban. Mantan suaminya pun mengalami luka di lengan dan telapak tangan kiri
hingga dilarikan ke RSUD Muara Teweh.

Diduga WA sakit hati
karena setelah bercerai dengan dirinya, mantan suaminya itu menikah siri dengan
wanita lain. Tak mampu lagi menahan sakit hati dan emosi ketika bertemu di
sebuah barak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Wa pun
nekat mengayuhkan golok ke Atek yang saat itu sedang minum kopi. Tak puas
dengan tebasan, pelaku juga mencekik korban sampai terluka.

Baca Juga :  Ditangkap Polisi, Penginjak Al-Quran Menangis

Kasatreskrim Polres
Batara, AKP Kristanto Situmeang didampingi Kepala Unit PPA, Aipda Ahlan Firdaus,
Selasa (14/1) membenarkan polisi telah menerima laporan kasus itu, dan sempat
melakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap di
Kandui, setelah kami mendapat informasi. Penangkapannya pada Senin (6/1),”
jelas Kristanto.

Mengenai motif
pembacokan tersangka, menurut kasat, mengaku masih memendam rasa kecewa karena
diceraikan korban, dan cemburu mendengar mantan suaminya kawin lagi.

“Terkait dengan kasus
ini, kami mengenakan pelaku pelanggaran pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan ancaman hukumannya dua tahun penjara,” tegas Kristanto. (her/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru