PALANGKA RAYA โ Mendapati laporan masyarakat bahwa
parkir liar masih melakukan kegiatannya di sisi Palangka Raya Mal (Palma),
tepatnya di Jalan Kinibalu. Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya pun mengambil
tindakan tegas dengan melakukan penertiban, Rabu (15/1/2020) malam.
Parkir yang didirikan oleh jukir yang berasal dari warga sekitar tempat
tersebut memanglah begitu berpengaruh pada lalu lintas yang ada.
Sisi jalan yang digunakan untuk lahan parkir menjadikan ruas jalan menjadi
sempit dan tidak lancar bilamana ada pengunjung palma yang hendak masuk.
โKita tak mengeluarkan izin di area sini (Jalan Kinibalu) karena arus
lalu lintas terganggu bilamana parkir disini,โ ucap Kadishub Alman P Pakpahan
di sela memimpin penertiban.
Walaupun sempat terjadi adu argumen antara warga dengan Dishub pada malam
hari itu, situasi kemudian terpantau terkendali setelah pihak Dishub mengambil
sikap tegas.
โKita luruskan ke mereka bahwa memang daerah ini tidak bisa dipungut
parkir,โ tegas Alman.
Kedepannya, mantan Inspektorat kota Palangka Raya tersebut berharap juru
parkir bisa memahami aturan yang ada karena semata-mata aturan dibuat untuk
ditaati bukan untuk dilanggar. (ard/nto)