26.7 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Heboh, Mayat Perempuan Ditemukan di Parit

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO
Penemuan mayat seorang perempuan menghebohkan masyarakat ditemukan Kebun
inti blok P29/30 Divisi 4 Biawan PT. LAK Desa Bumi Rahayu G-4 Kecamatan Kapuas
Murung Kabupaten Kapuas, Senin (14/12) Pukul 15.00 Wib.

“Benar kejadian tersebut, korban Tumini (60) tahun,
warga Desa Bumi Rahayu G-4 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas,”
ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung
Iptu Jimin, Selasa (15/12).

Kapolsek menerangkan, kejadian bermula, Senin tanggal
14 Desember 2020 Pukul 15.00 WiB, pada saat saksi yang merupakan security
perusahaan sedang melaksanakan giat patroli diperkebunan kelapa sawit PT. LAK,
pada saat itu di temukan aroma/bau busuk yang menyengat.

“Setelah di lakukan pemeriksaan pada sumber bau tersebut
di temukan mayat manusia yang sudah dalam keadaan bengkak, dan mulai membusuk
terapung di parit,” jelasnya.

Baca Juga :  Geger, Ditemukan Mayat Dalam Terpal

Kemudian, kata Iptu Jimin, saksi melaporkan kejadian
tersebut kepada kepala regu jaga PT. LAK yang selanjutnya di ketahui atas
keterangan dari anak korban, bahwa korban telah hilang sejak hari Jumat tgl 11
Desember 2020 yang lalu. Bahkan telah dilakukan upaya pencarian oleh pihak
keluarga, dan masyarakat desa Bumi Rahayu G4, namun tidak ada diketemukan.

Di ketahui korban yang mengalami keterbelakangan mental
sering pergi dari rumah tanpa memberitahu kepada keluarga, dan menurut
keterangan anak korban, korban juga menderita penyakit stroke.

“Saat ditemukan dan dari pemeriksaan secara kasat mata
oleh anak korban, dan masyarakat Desa Bumi Rahayu G-4, didampingi oleh Kepala
Desa Ruslianyah tidak di temukan adanya tanda tanda kekerasan,” bebernya.

Baca Juga :  Dua Pasutri Muncikari dan 5 PSK Diangkut Satpol PP dari Warkop Trans K

Sehingga, lanjutnya, anak korban dan masyarakat meminta
agar korban bisa langsung di makamkan, serta tidak perlu dilakukan visum maupun
otopsi. Pihak keluarga, yaitu anak korban bersedia untuk membuat Surat
Pernyataan.

“Mengingat bahwa
korban meninggal bukan, karena adanya peristiwa pidana,” tutupnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO
Penemuan mayat seorang perempuan menghebohkan masyarakat ditemukan Kebun
inti blok P29/30 Divisi 4 Biawan PT. LAK Desa Bumi Rahayu G-4 Kecamatan Kapuas
Murung Kabupaten Kapuas, Senin (14/12) Pukul 15.00 Wib.

“Benar kejadian tersebut, korban Tumini (60) tahun,
warga Desa Bumi Rahayu G-4 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas,”
ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung
Iptu Jimin, Selasa (15/12).

Kapolsek menerangkan, kejadian bermula, Senin tanggal
14 Desember 2020 Pukul 15.00 WiB, pada saat saksi yang merupakan security
perusahaan sedang melaksanakan giat patroli diperkebunan kelapa sawit PT. LAK,
pada saat itu di temukan aroma/bau busuk yang menyengat.

“Setelah di lakukan pemeriksaan pada sumber bau tersebut
di temukan mayat manusia yang sudah dalam keadaan bengkak, dan mulai membusuk
terapung di parit,” jelasnya.

Baca Juga :  Geger, Ditemukan Mayat Dalam Terpal

Kemudian, kata Iptu Jimin, saksi melaporkan kejadian
tersebut kepada kepala regu jaga PT. LAK yang selanjutnya di ketahui atas
keterangan dari anak korban, bahwa korban telah hilang sejak hari Jumat tgl 11
Desember 2020 yang lalu. Bahkan telah dilakukan upaya pencarian oleh pihak
keluarga, dan masyarakat desa Bumi Rahayu G4, namun tidak ada diketemukan.

Di ketahui korban yang mengalami keterbelakangan mental
sering pergi dari rumah tanpa memberitahu kepada keluarga, dan menurut
keterangan anak korban, korban juga menderita penyakit stroke.

“Saat ditemukan dan dari pemeriksaan secara kasat mata
oleh anak korban, dan masyarakat Desa Bumi Rahayu G-4, didampingi oleh Kepala
Desa Ruslianyah tidak di temukan adanya tanda tanda kekerasan,” bebernya.

Baca Juga :  Dua Pasutri Muncikari dan 5 PSK Diangkut Satpol PP dari Warkop Trans K

Sehingga, lanjutnya, anak korban dan masyarakat meminta
agar korban bisa langsung di makamkan, serta tidak perlu dilakukan visum maupun
otopsi. Pihak keluarga, yaitu anak korban bersedia untuk membuat Surat
Pernyataan.

“Mengingat bahwa
korban meninggal bukan, karena adanya peristiwa pidana,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru