25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Usut Kasus Proyek Sumur Bor, Kejari Periksa Sekda Kalteng

PALANGKA RAYA – Penyidik Kejari Palangka Raya secara
maraton melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Kalteng Fahrizal Fitri dalam dua hari terakhir.

Fahrizal diperiksa terkait proyek Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng tahun 2017, 2018, dan 2019.

Keterangan Fahrizal didalami karena saat itu ia masih menjabat sebagai
kepala DLH Kalteng setelah lolos dalam lelang jabatan 2017 silam.

Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo membenarkan, pihak penyidik perkara
dugaan korupsi proyek pembasahan lahan dan pembuatan sumur bor di DLH Kalteng
telah memeriksa dan meminta keterangan Fahrizal Fitri sebagai saksi dalam perkara
proyek itu.

“Ya, sekda memang juga sudah diperiksa oleh tim penyidik, karena beliau
(Fahrizal Fitri) selaku kuasa pengguna anggaran saat itu,” kata Zet Todung Allo
kepada wartawan di Kantor Kejari Palangka Raua, Kamis (12/12).

Zet menjelaskan, Fahrizal Fitri sudah diperiksa dua kali oleh tim penyidik.
Pemeriksaan kedua berlangsung kurang lebih tujuh jam. Fahrizal ditanyai seputar
kapasitas dan wewenangnya selaku kuasa pengguna anggaran di DLH kala itu.

Kajari juga menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik kasus dugaan korupsi
sumur bor sudah memeriksa dan meminta keterangan lebih dari 100 orang saksi,
demi memperjelas dan membuat perkara ini lebih terang benderang.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak BRG bagian perencanaan.
Selanjutnya tim penyidik juga akan memeriksa bagian tim teknisnya,” terang
Zeth.

Baca Juga :  Diduga Sedang Isoman, Penjaga Rumah Makan Ditemukan Meninggal Dunia

Zet juga menerangkan, saat ini pihak Kejari Palangka Raya belum menetapkan
tersangka kasus dugaan korupsi sumur bor. Ia mengatakan, untuk bisa
meningkatkan status seseorang menjadi tersangka dalam perkara itu, penyidik
memerlukan unsur pembuktian yang cukup kuat.

“Kalau kami mau menetapkan tersangka, harus memiliki paling tidak dua alat
bukti, bukti adanya kerugian negara, dan dugaan unsur perbuatan melawan hukum,
seperti menyalahgunakan wewenang atau unsur memperkaya diri sendiri,” bebernya.

Ia juga menjamin tim penyidik Kejari Palangka Raya akan selalu bertindak
profesional dan akutabilitas dalam menangani perkara. Profesionalitas dalam
penyelidikan tersebut dibuktikan dengan meminta bantuan dari tim ahli bidang
hidrogeologi yang didatangkan dari Kementerian ESDM. Kehadiran tim ahli sangat membantu
tim penyidik dalam menghitung spesifikasi teknis dalam pembuatan sumur bor,
apakah pembangunan sesuai dengan spesifikasi standar yang berlaku. Selain itu,
juga menghitung kemungkinan adanya kerugian negara apabila sumur bor tidak bisa
digunakan atau dianggap terjadi total loss dalam pembuatan dan penggunaannya.

“Kedatangan tim ahli ini difasilitasi oleh KPK. Nantinya tergantung
pendapat dari tim ahli ini. Apabila mereka berpendapat bahwa sumur bor ini
tidak bisa difungsikan atau tidak sesuai spek, maka tim BPK atau auditor akan
turun untuk menghitung kerugian negara,” ucap mantan Kejari Belopa, Kabupaten
Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan ini.

Saat ditanya wartawan terkait kapan kejari akan mengumumkan dan menetapan
tersangka untuk kasus tersebut, Zet menyatakan bahwa pihaknya tidak akan
gegabah dalam menetapkan tersangka. Ia meminta masyarakat tetap bersabar
menunggu waktu penetapan tersangka. Ia kembali meyakinkan bahwa tim penyidik
kejari akan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional.

Baca Juga :  Geger, Ditemukan Mayat Dalam Terpal

“Penyidikan ini dilakukan dengan hati-hati dan professional. Kami sama
sekali tidak ingin nantinya tersangka yang sudah ditetapkan untuk kasus ini
kemudian bebas di persidangan” pungkasnya.

Terpisah, Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri memenuhi panggilan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk memberikan keterangan terkait proyek
pengadaan sumur bor oleh BRG di DLH Kalteng.

“Iya, pada Selasa sore (10/12) saya memenuhi panggilan Kejari Palangka Raya
untuk memberikan beberapa keterangan. Karena sudah terlalu sore, maka
dilanjutkan pada Rabu (11/12),” kata Sekda kepada wartawan, Kamis (12/12).

Dalam panggilan tersebut, Fahrizal memberikan keterangan terkait hal-hal
yang berkenaan dengan DLH Kalteng. Sebab, ia pernah menjabat sebagai kepala DLH
Kalteng.

“Saya berbicara tentang apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saya
sebagai kepala DLH Kalteng saat itu, termasuk program-program kegiatan
restorasi gambut,” ungkapnya.

Fahrizal mengakui bahwa dirinya dipanggil untuk member jawaban atas
sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik terkait pengadaan proyek pembangunan
pembasahan lahan gambut yakni sumur bor. “Saya menyampaikan keterangan
berdasarkan kapasitas saya sebagai kepala DLH,” jelasnya.

Sekda pun mengaku siap jika sewaktu-waktu pihak kejari kembali memanggilnya
untuk memberikan keterangan lanjutan. “Saya siap dan kooperatif untuk memenuhi
panggilan atau undangan dari kejari,” pungkasnya. (sja/abw/ala)

PALANGKA RAYA – Penyidik Kejari Palangka Raya secara
maraton melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Kalteng Fahrizal Fitri dalam dua hari terakhir.

Fahrizal diperiksa terkait proyek Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng tahun 2017, 2018, dan 2019.

Keterangan Fahrizal didalami karena saat itu ia masih menjabat sebagai
kepala DLH Kalteng setelah lolos dalam lelang jabatan 2017 silam.

Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo membenarkan, pihak penyidik perkara
dugaan korupsi proyek pembasahan lahan dan pembuatan sumur bor di DLH Kalteng
telah memeriksa dan meminta keterangan Fahrizal Fitri sebagai saksi dalam perkara
proyek itu.

“Ya, sekda memang juga sudah diperiksa oleh tim penyidik, karena beliau
(Fahrizal Fitri) selaku kuasa pengguna anggaran saat itu,” kata Zet Todung Allo
kepada wartawan di Kantor Kejari Palangka Raua, Kamis (12/12).

Zet menjelaskan, Fahrizal Fitri sudah diperiksa dua kali oleh tim penyidik.
Pemeriksaan kedua berlangsung kurang lebih tujuh jam. Fahrizal ditanyai seputar
kapasitas dan wewenangnya selaku kuasa pengguna anggaran di DLH kala itu.

Kajari juga menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik kasus dugaan korupsi
sumur bor sudah memeriksa dan meminta keterangan lebih dari 100 orang saksi,
demi memperjelas dan membuat perkara ini lebih terang benderang.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak BRG bagian perencanaan.
Selanjutnya tim penyidik juga akan memeriksa bagian tim teknisnya,” terang
Zeth.

Baca Juga :  Diduga Sedang Isoman, Penjaga Rumah Makan Ditemukan Meninggal Dunia

Zet juga menerangkan, saat ini pihak Kejari Palangka Raya belum menetapkan
tersangka kasus dugaan korupsi sumur bor. Ia mengatakan, untuk bisa
meningkatkan status seseorang menjadi tersangka dalam perkara itu, penyidik
memerlukan unsur pembuktian yang cukup kuat.

“Kalau kami mau menetapkan tersangka, harus memiliki paling tidak dua alat
bukti, bukti adanya kerugian negara, dan dugaan unsur perbuatan melawan hukum,
seperti menyalahgunakan wewenang atau unsur memperkaya diri sendiri,” bebernya.

Ia juga menjamin tim penyidik Kejari Palangka Raya akan selalu bertindak
profesional dan akutabilitas dalam menangani perkara. Profesionalitas dalam
penyelidikan tersebut dibuktikan dengan meminta bantuan dari tim ahli bidang
hidrogeologi yang didatangkan dari Kementerian ESDM. Kehadiran tim ahli sangat membantu
tim penyidik dalam menghitung spesifikasi teknis dalam pembuatan sumur bor,
apakah pembangunan sesuai dengan spesifikasi standar yang berlaku. Selain itu,
juga menghitung kemungkinan adanya kerugian negara apabila sumur bor tidak bisa
digunakan atau dianggap terjadi total loss dalam pembuatan dan penggunaannya.

“Kedatangan tim ahli ini difasilitasi oleh KPK. Nantinya tergantung
pendapat dari tim ahli ini. Apabila mereka berpendapat bahwa sumur bor ini
tidak bisa difungsikan atau tidak sesuai spek, maka tim BPK atau auditor akan
turun untuk menghitung kerugian negara,” ucap mantan Kejari Belopa, Kabupaten
Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan ini.

Saat ditanya wartawan terkait kapan kejari akan mengumumkan dan menetapan
tersangka untuk kasus tersebut, Zet menyatakan bahwa pihaknya tidak akan
gegabah dalam menetapkan tersangka. Ia meminta masyarakat tetap bersabar
menunggu waktu penetapan tersangka. Ia kembali meyakinkan bahwa tim penyidik
kejari akan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional.

Baca Juga :  Geger, Ditemukan Mayat Dalam Terpal

“Penyidikan ini dilakukan dengan hati-hati dan professional. Kami sama
sekali tidak ingin nantinya tersangka yang sudah ditetapkan untuk kasus ini
kemudian bebas di persidangan” pungkasnya.

Terpisah, Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri memenuhi panggilan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk memberikan keterangan terkait proyek
pengadaan sumur bor oleh BRG di DLH Kalteng.

“Iya, pada Selasa sore (10/12) saya memenuhi panggilan Kejari Palangka Raya
untuk memberikan beberapa keterangan. Karena sudah terlalu sore, maka
dilanjutkan pada Rabu (11/12),” kata Sekda kepada wartawan, Kamis (12/12).

Dalam panggilan tersebut, Fahrizal memberikan keterangan terkait hal-hal
yang berkenaan dengan DLH Kalteng. Sebab, ia pernah menjabat sebagai kepala DLH
Kalteng.

“Saya berbicara tentang apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saya
sebagai kepala DLH Kalteng saat itu, termasuk program-program kegiatan
restorasi gambut,” ungkapnya.

Fahrizal mengakui bahwa dirinya dipanggil untuk member jawaban atas
sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik terkait pengadaan proyek pembangunan
pembasahan lahan gambut yakni sumur bor. “Saya menyampaikan keterangan
berdasarkan kapasitas saya sebagai kepala DLH,” jelasnya.

Sekda pun mengaku siap jika sewaktu-waktu pihak kejari kembali memanggilnya
untuk memberikan keterangan lanjutan. “Saya siap dan kooperatif untuk memenuhi
panggilan atau undangan dari kejari,” pungkasnya. (sja/abw/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru