25.2 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Mencuri untuk Belanja Online, Dituntut 2 Tahun 8 Bulan

MUARA TEWEH – Terlalu
nafsu berbelanja online, hingga Normarina dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Liberty SM Purba dengan hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan. Hal itu terungkap
pada sidang di Pengadilan Negeri Muara, Kamis (12/12). Mendengar tuntutan itu,
terdakwa hanya pasrah dengan keadaan, dan menunggu putusan hakim, Rabu (18/12)
mendatang.

Jaksa Liberty saat
dikonfirmasi wartawan Sabtu (14/12) mengatakan, terdakwa Normarina terbukti
melakukan pencurian uang Rp 18 juta milik Elsiana, Kamis 2 Mei 2019 lalu untuk
bayar belanja online. “Terdakwa dituntut dengan hukuman 2 tahun 8
bulan,” tegasnya.

Pencurian uang itu
terjadi saat terdakwa sedang berada di rumah Elsiana sekitar pukul 13.00 WIB.
Karena melihat tas korban yang di atas meja ruang tengah, lalu terdakwa hampiri
dan membuka tas itu. Dia melihat ada buku rekening dan KTP asli lalu ia ambil.
Sementara korban sedang berada di dapur.

Baca Juga :  Paranormal Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Leher

Pada pukul 14.00 WIB
terdakwa pergi ke Bank Kalteng di Jalan Jenderal Sudirman, Puruk Cahu dengan
maksud mengirimkan uang dari rekening korban. Karena tidak bisa, harus ditarik
terlebih dahulu baru bisa kirim.

“Selanjutnya,
terdakwa menyerahkan buku rekening dan KTP asli milik korban Elsiana. Pihak
teler bank lalu menyerahkan lembar slip penarikan uang yang harus
ditandatangani sendiri oleh pemilik buku rekening. Lalu, terdakwa pulang dan
menirukan tanda tangan korban dengan cara melihat di KTP korban,”
ungkapnya.

Liberty menambahkan, setelah
itu terdakwa kembali ke bank dan menunggu sebentar. Pihak teler pun menyerahkan
uang Rp 18 juta kepada terdakwa. Tanpa rasa takut, terdakwa kembali ke rumah
korban untuk mengembalikan buku rekening dan KTP asli sewaktu korban sedang
tidur dalam kamarnya.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Puskesmas

“Hingga akhirnya
korban mengetahui uang dalam rekeningnya hilang, lalu melaporkan kejadian
tersebut ke kepolisian. Polisi pun berhasil mengungkapnya dan menangka terdakwa
untuk ditahan di Polsek Murung guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Tujuan terdakwa mencuri uang korban untuk dikirim
kembali ke seseorang karena ada memesan barang secara online. “Terdakwa
dan korban masih ada ikatan keluarga,” ungkap Liberty. (adl/ens)

MUARA TEWEH – Terlalu
nafsu berbelanja online, hingga Normarina dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Liberty SM Purba dengan hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan. Hal itu terungkap
pada sidang di Pengadilan Negeri Muara, Kamis (12/12). Mendengar tuntutan itu,
terdakwa hanya pasrah dengan keadaan, dan menunggu putusan hakim, Rabu (18/12)
mendatang.

Jaksa Liberty saat
dikonfirmasi wartawan Sabtu (14/12) mengatakan, terdakwa Normarina terbukti
melakukan pencurian uang Rp 18 juta milik Elsiana, Kamis 2 Mei 2019 lalu untuk
bayar belanja online. “Terdakwa dituntut dengan hukuman 2 tahun 8
bulan,” tegasnya.

Pencurian uang itu
terjadi saat terdakwa sedang berada di rumah Elsiana sekitar pukul 13.00 WIB.
Karena melihat tas korban yang di atas meja ruang tengah, lalu terdakwa hampiri
dan membuka tas itu. Dia melihat ada buku rekening dan KTP asli lalu ia ambil.
Sementara korban sedang berada di dapur.

Baca Juga :  Paranormal Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Leher

Pada pukul 14.00 WIB
terdakwa pergi ke Bank Kalteng di Jalan Jenderal Sudirman, Puruk Cahu dengan
maksud mengirimkan uang dari rekening korban. Karena tidak bisa, harus ditarik
terlebih dahulu baru bisa kirim.

“Selanjutnya,
terdakwa menyerahkan buku rekening dan KTP asli milik korban Elsiana. Pihak
teler bank lalu menyerahkan lembar slip penarikan uang yang harus
ditandatangani sendiri oleh pemilik buku rekening. Lalu, terdakwa pulang dan
menirukan tanda tangan korban dengan cara melihat di KTP korban,”
ungkapnya.

Liberty menambahkan, setelah
itu terdakwa kembali ke bank dan menunggu sebentar. Pihak teler pun menyerahkan
uang Rp 18 juta kepada terdakwa. Tanpa rasa takut, terdakwa kembali ke rumah
korban untuk mengembalikan buku rekening dan KTP asli sewaktu korban sedang
tidur dalam kamarnya.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Puskesmas

“Hingga akhirnya
korban mengetahui uang dalam rekeningnya hilang, lalu melaporkan kejadian
tersebut ke kepolisian. Polisi pun berhasil mengungkapnya dan menangka terdakwa
untuk ditahan di Polsek Murung guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Tujuan terdakwa mencuri uang korban untuk dikirim
kembali ke seseorang karena ada memesan barang secara online. “Terdakwa
dan korban masih ada ikatan keluarga,” ungkap Liberty. (adl/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru