28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pengedar Sabu Asal Tewah Diciduk Polisi

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung
Mas mengamankan seorang pria pengedar sabu berinisial R, Sabtu (14/11/2020).

R diamankan di kediamannya, di
Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas
Ipda Budi Utomo mengatakan, keberhasilan penangkapan R setelah pihaknya menindaklanjuti
laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan sering terjadinya transaksi
jual beli narkoba di lokasi itu.

“Anggota kami mencurigai
satu orang laki-laki bernama R. Kemudian dilakukan pemeriksaan serta
pengeledahan ditempat tinggal terlapor dan telah ditemukan 17 bungkus paket
plastik klip yang berisi sabu total seberat 10,79 gram,” ujar Budi,
Minggu (15/11/2020).

Selain sabu, kepolisian juga
mengamankan lima buah plastik klip pembungkus sabu, tiga buah tisu, sebuah
timbangan digital, sebuah telepon genggam beserta sim card, dan uang tunai Rp200
ribu.

Baca Juga :  Malam Pergantian Tahun, Masyarakat Diminta Waspada Kejahatan

Kasat menambahkan R dan barang
bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas
untuk proses lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo
112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung
Mas mengamankan seorang pria pengedar sabu berinisial R, Sabtu (14/11/2020).

R diamankan di kediamannya, di
Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas
Ipda Budi Utomo mengatakan, keberhasilan penangkapan R setelah pihaknya menindaklanjuti
laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan sering terjadinya transaksi
jual beli narkoba di lokasi itu.

“Anggota kami mencurigai
satu orang laki-laki bernama R. Kemudian dilakukan pemeriksaan serta
pengeledahan ditempat tinggal terlapor dan telah ditemukan 17 bungkus paket
plastik klip yang berisi sabu total seberat 10,79 gram,” ujar Budi,
Minggu (15/11/2020).

Selain sabu, kepolisian juga
mengamankan lima buah plastik klip pembungkus sabu, tiga buah tisu, sebuah
timbangan digital, sebuah telepon genggam beserta sim card, dan uang tunai Rp200
ribu.

Baca Juga :  Malam Pergantian Tahun, Masyarakat Diminta Waspada Kejahatan

Kasat menambahkan R dan barang
bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas
untuk proses lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo
112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru