27.8 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Terdakwa Akui Buka Pintu Kios dengan Menggunakan Palu

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Deni Syahputra Nasution Alias Deni Alias Putra mengakui perbuatannya membuka pintu kios milik korban Zulkifli Alfin Alias Alfin dengan menggunakan palu yang sudah dipersiapkan dari rumah.

Hal itu diungkapkannya dalam sidang pemeriksaan saksi yang melibatkan terdakwa Deny dalam kasus pencurian barang di Kios Korban Zulkifli Alfin tersebut. 3 Saksi dihadirkan pada sidang tersebut, diantaranya korban Zulkifli, Fitri selaku Istri korban, dan Risma selaku saksi.

"Waktu itu saya sudah membawa palu dari rumah," ungkap terdakwa pada saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Rabu (13/10).

Diceritakannya pada Jumat 16 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol KH 3025 YK.  Sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa tiba di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. Saat itu terdakwa langsung berhenti dan memarkir sepeda motornya dekat kios korban.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pelaku Teror Bom di Masjid Agung Kuala Pembuang Ditangka

"Setelah berhenti, saya mengambil palu dari dalam jok sepeda motor yang saya bawa dan saya langsung mencongkel dan memukul gembok pintu kios hingga bisa dibuka. Setelah itu saya masuk ke dalam kios dan membuka paksa pintu sebuah lemari yang berada di dalam kios itu," ujarnya.

Setelah lemari tersebut terbuka, lalu terdakwa mengambil beberapa barang seperti 1 buah Cup Saller, 1 buah Kompor Deep Frayer, 1 buah tabung gas 5 kg dan 1 buah Headset warna putih.

"Selain itu saya juga juga mencongkel  laci kasir menggunakan palu yang saya bawa dan dari laci kasir tersebut saya mengambil 1 buah timbangan digital," jelasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Deni Syahputra Nasution Alias Deni Alias Putra mengakui perbuatannya membuka pintu kios milik korban Zulkifli Alfin Alias Alfin dengan menggunakan palu yang sudah dipersiapkan dari rumah.

Hal itu diungkapkannya dalam sidang pemeriksaan saksi yang melibatkan terdakwa Deny dalam kasus pencurian barang di Kios Korban Zulkifli Alfin tersebut. 3 Saksi dihadirkan pada sidang tersebut, diantaranya korban Zulkifli, Fitri selaku Istri korban, dan Risma selaku saksi.

"Waktu itu saya sudah membawa palu dari rumah," ungkap terdakwa pada saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Rabu (13/10).

Diceritakannya pada Jumat 16 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol KH 3025 YK.  Sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa tiba di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. Saat itu terdakwa langsung berhenti dan memarkir sepeda motornya dekat kios korban.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pelaku Teror Bom di Masjid Agung Kuala Pembuang Ditangka

"Setelah berhenti, saya mengambil palu dari dalam jok sepeda motor yang saya bawa dan saya langsung mencongkel dan memukul gembok pintu kios hingga bisa dibuka. Setelah itu saya masuk ke dalam kios dan membuka paksa pintu sebuah lemari yang berada di dalam kios itu," ujarnya.

Setelah lemari tersebut terbuka, lalu terdakwa mengambil beberapa barang seperti 1 buah Cup Saller, 1 buah Kompor Deep Frayer, 1 buah tabung gas 5 kg dan 1 buah Headset warna putih.

"Selain itu saya juga juga mencongkel  laci kasir menggunakan palu yang saya bawa dan dari laci kasir tersebut saya mengambil 1 buah timbangan digital," jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru