PROKALTENG.CO – Belum adanya titik temu atau penyelesaian konflik sengketa lahan antara perusahaan PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang berada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dan warga yang tergabung didalam Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB), kini kian memanas. Masyarakat yang tergabung dalam koperasi berencana melakukan aksi demo diperusahaan tersebut.
Tokoh Masyarakat Desa Pahirangan Amer yang mewakili Anggota Koperasi GMB mengatakan, upaya mediasi sudah sering dilakukan namun selalu menemui jalan buntu. Dan pihak perusahaan tetap bersikukuh untuk tidak menyerahkan lahan yang dicadangkan sebagai lahan Plasma Koperasi GMB. Padahal hal tersebut jelas dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN RI) Sofian Djalil.
"Sejak SK dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan pada 2016 lalu oleh kementerian ATR BPN RI. PT KMA dinyatakan telah menerima keputusan dari kementerian tersebut, di mana Diktum kelima yang tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 telah dijadikan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut. Maka dari itu masyarakat akhirnya mengambil langkah bahwa dalam waktu dekat ini telah direncanakan akan menggelar aksi damai di perusahaan PT KMA setempat, untuk meminta PT KMA secepatnya menyerahkan lahan Plasma yang dicadangan berdasarkan Keputusan Menteri ATR BPN RI," tegasnya, kemarin.
Selain itu, masyarakat yang tergabung dalam koperasi GMB juga merencanakan akan mengadakan ritual adat yaitu pemasangan Hinting Pali di areal PT KMA yang disengketakan. Pasalnya, PT KMA telah dianggap sudah tidak lagi memiliki niat baik dalam menjalankan investasi di wilayah adat setempat.
"Dalam waktu dekat ini kami masyarakat telah berencana menggelar aksi damai, karena sampai hari ini pihak perusahaan PT KMA sudah mengabaikan SK Menteri Agraria dimana didalam poinnya tertuang hak kami masyarakat," tukasnya.
Sementara Anggota Koperasi lainnya, Dansyah mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan mediasi yang difasilitasi DPRD dan Pemda, namun manajemen perusahaan sampai saat ini belum memberikan kepastian untuk menyerahkan lahan yang dicadangkan untuk plasma masyarakat tersebut. Maka dari itulah dia bersama pihak perwakilan masyarakat lainnya juga berencana menggelar aksi damai dan melakukan pemasangan Hinting Pali sebagai langkah penyelesaian.
Menurutnya, lahan masyarakat yang telah dicadangkan sebagaimana yang dituangkan di dalam SK yang dikeluarkan oleh kementerian ATR BPN RI belum ada penyelesaiannya. Dari awal masyarakat meminta dengan cara baik-baik kepada perusahaan agar menyerahkan lahan cadangan tersebut, sementara pihak perusahan selalu mengalihkan masalah yang bukan pada objek permasalahan sebenarnya.
"Nyatanya lahan cadangan 1.080 Hektare tersebut digarap dan ditanam pihak perusahaan lebih dulu. Padahal lahan tersebut dicadangkan kementerian ATR BPN RI untuk petani plasma yang tergabung di dalam koperasi GMB," pungkasnya.