26.5 C
Jakarta
Sunday, May 25, 2025

Sabu Sudah Dibagi 18 Paket, Pengedar Narkoba Pahandut Seberang Dibekuk

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Kembali berhasil
meringkus terduga pengedar sabu yang diedarkan di wilayah Kota Palangka. Pelaku
berinisial RD (33) diamankan di rumahnya di Jalan Pantai Cemara Labat,
Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.


Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan
adanya peristiwa penangkapan tersebut.

“Ya, pelaku kami amankan pada hari Rabu (14/10)
kemarin sekitar pukul 18.00 WIB,” beber Asep, Kamis pagi (15/10).

Disebutkannya sebagai terduga pengedar sabu
lantaran pelaku sudah memisahkan sabu menjadi beberapa paket siap edar.  Dari tangan pelaku, Polisi berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 paket diduga sabu seberat 4,35
gram.

Baca Juga :  Kapolres Seruyan: Kembang Api Boleh, Petasan Dilarang

Selain itu petugas juga menyita, satu buah
kotak rokok, satu buah timbangan digital, satu buah sendok dan uang tunai
senilai Rp.800 ribu.

Akibat perbuatannya pelaku
dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Kembali berhasil
meringkus terduga pengedar sabu yang diedarkan di wilayah Kota Palangka. Pelaku
berinisial RD (33) diamankan di rumahnya di Jalan Pantai Cemara Labat,
Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.


Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan
adanya peristiwa penangkapan tersebut.

“Ya, pelaku kami amankan pada hari Rabu (14/10)
kemarin sekitar pukul 18.00 WIB,” beber Asep, Kamis pagi (15/10).

Disebutkannya sebagai terduga pengedar sabu
lantaran pelaku sudah memisahkan sabu menjadi beberapa paket siap edar.  Dari tangan pelaku, Polisi berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 paket diduga sabu seberat 4,35
gram.

Baca Juga :  Kapolres Seruyan: Kembang Api Boleh, Petasan Dilarang

Selain itu petugas juga menyita, satu buah
kotak rokok, satu buah timbangan digital, satu buah sendok dan uang tunai
senilai Rp.800 ribu.

Akibat perbuatannya pelaku
dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara. 

Terpopuler

Artikel Terbaru