32.5 C
Jakarta
Wednesday, September 17, 2025

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Perkara Konservasi Sumber Daya Alam Segera Disidangkan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Lamandau telah melaksanakan Tahap II perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Erwin Saut, SH MH dan Nadzifah Auliya Ema Surfani, SH MH, menangani langsung proses pelimpahan ini di kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, Senin (15/9/2025)

Nadzifah Auliya Ema Surfani menjelaskan. Bahwa perkara ini bermula dari operasi penegakan hukum tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Operasi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 09.45 WIB di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dasar dari operasi ini adalah Surat Tugas Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Nomor: ST. 311/GAKKUMHUT.10/SW.I/GKM.4.5/B/07/2025 tanggal 8 Juli 2025.

Baca Juga :  Mau Bawa Kabur Motor Malah Terjatuh Akibat Menabrak Lubang, Akhirnya Ditangkap Warga

“Pada saat Tim melaksanakan kegiatan Operasi, ditemukan dugaan adanya pengangkutan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa sisik Trenggiling (Manis javanica) di Jalan. Ahmad Yani (trans Kalimantan) Km 1 Simpang Fitri, Desa Kujan, Kecamatan Bulik,” ujar Nadzifah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang mencurigakan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa bagian-bagian satwa yang dilindungi, yaitu sisik Trenggiling (Manis javanica).

“Telah ditemukan di dalam 1 buah kardus seberat 4 Kilogram sisik Trenggiling dan 29 buah kuku Trenggiling yang dibawa oleh ALBERTUS ROLYANUS Alias ALBET untuk diperjualbelikan dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio Connected Lux Otr dengan Nomor Polisi KH 6173 SL,” tambahnya.

Tim kemudian melaporkan temuan ini kepada pimpinan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi I Palangka Raya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Baca Juga :  Jika Punya Bukti Ada 'Main Mata', Pihak Reza Gladys Persilakan Nikita Mirzani Lapor Polisi

Penanganan lebih lanjut diserahkan kepada PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf h Jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara tersebut akan segera disidangkan di pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Lamandau telah melaksanakan Tahap II perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Erwin Saut, SH MH dan Nadzifah Auliya Ema Surfani, SH MH, menangani langsung proses pelimpahan ini di kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, Senin (15/9/2025)

Nadzifah Auliya Ema Surfani menjelaskan. Bahwa perkara ini bermula dari operasi penegakan hukum tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Operasi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 09.45 WIB di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dasar dari operasi ini adalah Surat Tugas Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Nomor: ST. 311/GAKKUMHUT.10/SW.I/GKM.4.5/B/07/2025 tanggal 8 Juli 2025.

Baca Juga :  Mau Bawa Kabur Motor Malah Terjatuh Akibat Menabrak Lubang, Akhirnya Ditangkap Warga

“Pada saat Tim melaksanakan kegiatan Operasi, ditemukan dugaan adanya pengangkutan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa sisik Trenggiling (Manis javanica) di Jalan. Ahmad Yani (trans Kalimantan) Km 1 Simpang Fitri, Desa Kujan, Kecamatan Bulik,” ujar Nadzifah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang mencurigakan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa bagian-bagian satwa yang dilindungi, yaitu sisik Trenggiling (Manis javanica).

“Telah ditemukan di dalam 1 buah kardus seberat 4 Kilogram sisik Trenggiling dan 29 buah kuku Trenggiling yang dibawa oleh ALBERTUS ROLYANUS Alias ALBET untuk diperjualbelikan dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio Connected Lux Otr dengan Nomor Polisi KH 6173 SL,” tambahnya.

Tim kemudian melaporkan temuan ini kepada pimpinan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi I Palangka Raya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Baca Juga :  Jika Punya Bukti Ada 'Main Mata', Pihak Reza Gladys Persilakan Nikita Mirzani Lapor Polisi

Penanganan lebih lanjut diserahkan kepada PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf h Jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara tersebut akan segera disidangkan di pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru