29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pembacok Teman Sendiri Ditangkap di Kaltim

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Polres Barito Timur menangkap JR di sebuah pondok di hutan Sungai Muara, Desa Hambur Kaltim, Kamis (9/9/2021). JR merupakan terduga pelaku pembacokan terhadap TS, yang tidak lain masih ada hubungan saudara tiri dari istri.

Peristiwa itu terjadi Rabu (18/8/2021) lalu dilakukan pelaku tepatnya, di lokasi di saluran irigasi Wakatiir Kelurahan Ampah Kota kecamatan Dusun Tengah, dan mengakibatkan luka robek di leher sebelah kanan, yang dan membuat korban harus mendapatkan perawatan.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra saat Pers Conference di Mako Polres Bartim senin (13/09/2021) mengatakan, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Unit Jatanras Polres Bartim, serta di backup oleh tim Jatanras Polda Kalimantan Tengah, Tim Jatanras Polres Kutai Timur, Polsek Bengalon Polda Kaltim, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiyaan dengan pemberatan oleh saudara JR terhadap korban TS.

Baca Juga :  Warga Tolak Pembangunan Yayasan Rumah Duka, Kedamangan Berikan Mediasi

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku sendiri motif melakukan penganiayaan yakni karena ada motif cemburu, yang mana korban sendiri sering kali mengantar jemput istri pelaku. Pelaku sendiri juga sudah pernah menegur korban," ucap Kapolres 

Melihat hal tersebut pelaku berniat menghabisi korban, dengan mengajak jalan korban ke desa Tampu Langit Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, dengan mengendarai sepeda motor pelaku membawa korban menuju sebuah bendungan Tabla Wakitir Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.

"Sebelum melancarkan aksinya pelaku membeli minum keras dan membuat mabuk korban, sehingga lebih mudah mela

carkan aksinya, namun setelah merasa mabuk pelaku dan korban berencana pulang namun tidak menuju jalan pulang, tapi malah menuju ke sebuah bendungan dan disana pelaku menghabisi korban dengan sebilah parang di bendungan tersebut," tambahnya.

Baca Juga :  Kerahkan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Nakes Menjangkau Hingga Pelosok

Atas kejadian tersebut, tersangka diancam hukuman sesuai dengan Pasal 340 jo pasal 53 ayat 1 sub 354 ayat 1 sub 351 ayat 2 KUHPIdana yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun Penjara.

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Polres Barito Timur menangkap JR di sebuah pondok di hutan Sungai Muara, Desa Hambur Kaltim, Kamis (9/9/2021). JR merupakan terduga pelaku pembacokan terhadap TS, yang tidak lain masih ada hubungan saudara tiri dari istri.

Peristiwa itu terjadi Rabu (18/8/2021) lalu dilakukan pelaku tepatnya, di lokasi di saluran irigasi Wakatiir Kelurahan Ampah Kota kecamatan Dusun Tengah, dan mengakibatkan luka robek di leher sebelah kanan, yang dan membuat korban harus mendapatkan perawatan.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra saat Pers Conference di Mako Polres Bartim senin (13/09/2021) mengatakan, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Unit Jatanras Polres Bartim, serta di backup oleh tim Jatanras Polda Kalimantan Tengah, Tim Jatanras Polres Kutai Timur, Polsek Bengalon Polda Kaltim, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiyaan dengan pemberatan oleh saudara JR terhadap korban TS.

Baca Juga :  Warga Tolak Pembangunan Yayasan Rumah Duka, Kedamangan Berikan Mediasi

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku sendiri motif melakukan penganiayaan yakni karena ada motif cemburu, yang mana korban sendiri sering kali mengantar jemput istri pelaku. Pelaku sendiri juga sudah pernah menegur korban," ucap Kapolres 

Melihat hal tersebut pelaku berniat menghabisi korban, dengan mengajak jalan korban ke desa Tampu Langit Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, dengan mengendarai sepeda motor pelaku membawa korban menuju sebuah bendungan Tabla Wakitir Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.

"Sebelum melancarkan aksinya pelaku membeli minum keras dan membuat mabuk korban, sehingga lebih mudah mela

carkan aksinya, namun setelah merasa mabuk pelaku dan korban berencana pulang namun tidak menuju jalan pulang, tapi malah menuju ke sebuah bendungan dan disana pelaku menghabisi korban dengan sebilah parang di bendungan tersebut," tambahnya.

Baca Juga :  Kerahkan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Nakes Menjangkau Hingga Pelosok

Atas kejadian tersebut, tersangka diancam hukuman sesuai dengan Pasal 340 jo pasal 53 ayat 1 sub 354 ayat 1 sub 351 ayat 2 KUHPIdana yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun Penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru