PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah resmi telah melakukan ujicoba penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pemantauan pelanggaran dilakukan melalui kamera pemantau yang terpasang di traffic light Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya.
Dari pantauan kamera pengawas, setiap hari ternyata ditemukan pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Rifki mengatakan, sejumlah pelanggar telah diberikan sanksi teguran karena terekam melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill).
"Per harinya terdapat 2-5 surat yang dikirimkan ke Korlantas Polri terkait pelanggaran lalu lintas yang terekam di kamera ETLE," katanya, Kamis (15/7).
Meski belum diresmikan oleh Korlantas Porli, sejumlah pelanggar telah diberikan sanksi teguran karena terbukti melanggar lalu lintas.
“Operator ETLE yang ada di Command Center telah mengirimkan surat konfirmasi sejak Mei lalu dan optimalnya bekerja pada akhir Mei. Sejauh ini sudah ada 68 pelanggar yang diberikan sanksi teguran selama sistem ETLE dijalankan,” ucapnya,
Rifki menambahkan, jika nantinya ETLE telah diresmikan sepenuhnya maka pelanggar yang terekam kamera dipastikan menerima sanksi berupa tilang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dimana operator akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran sebelum pemberian sanksi tilang kepada masyarakat yang melanggar.
“Bagi masyarakat yang tidak melakukan pembayaran sanksi tilang maka akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK saat melakukan pengurusan. Untuk itu masyarakat selalu diimbau untuk disiplin terhadap peraturan lalu lintas dan memperhatikan rambu yang telah terpasang di sudut jalan,” ungkapnya.